Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Sistem Administrasi Terpadu Satu Pintu (Samsat) keliling di 14 wilayah, Jumat bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah di Sukabumi, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Berdasarkan informasi akun X atau akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat, layanan Samsat Keliling (Samling) sudah tersedia di 14 lokasi, yaitu:
1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Benteng pada pukul 08.00-14.00 WIB.
2. Samling Jakarta Utara di Parkiran Samsat Jakarta Utara dan Parkir Italia di Mall Artha Gading Gading pada pukul 08.00-14.00 WIB.
3. Samling Jakarta Barat di Citraland Mall dan Binus University 08.00-14.00 WIB
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB.
5. Samling Jakarta Timur di Parkiran Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.
6. Samling Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan Parkir Busway Foodmosphere pukul 08.00-14.00 WIB
7. Samling Serpong di Parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.00-19.00 WIB.
8. Samling Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper dan Rukan Pasar Segar Green Lake City Ketapang Cipondoh 09.00-12.00 WIB
9. Samling Ciputat di Kantor Desa Ciputat Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB.
10. Dua Sambel Kalapa di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal. GTown House Square Gading Serpong 08.00-14.00 WIB
11. Samling City Bekasi di Taman Kuliner Narogong Rawa Lumbu pukul 15.30-17.30 WIB.
12. Pengambilan sampel Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Pemerintahan Kota Bekasi pada pukul 08.00-12.00 WIB.
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan di halaman kantor Kecamatan Cipayung pukul 08.00-12.00 WIB.
14. Samling Cinere di halaman Kantor Samsat Cinere pada pukul 08.00-12.00 WIB.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh wajib pajak sebelum berkunjung ke tempat pembayaran pajak mobil, di antaranya pastikan usia mobil yang akan dikenakan pajak sudah lebih dari satu tahun.
Selanjutnya pastikan membawa beberapa dokumen yang menjadi syarat pembayaran pajak mobil seperti KTP asli, BPKB dan STNK yang masing-masing disertai fotokopi lampirannya.
Rilis Samsat Keliling ini hanya berlaku untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk penambahan STNK dan penggantian nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Leave a Reply