Kudus (ANTARA) – Target penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada tahun 2025 meningkat signifikan. Hal ini terjadi setelah tambahan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) mencapai Rp309,34 miliar.
“Dari target besar tersebut, sekitar Rp 111,3 miliar atau 35,98 persen bersumber dari peluang PKB dan BBNKB, sisanya Rp 198,03 miliar dari pajak daerah yang diterima Kabupaten Kudus selama ini,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah. . mengatakan dari badan pengelolaan pendapatan Keuangan dan Properti Daerah Kudus, Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan, target pajak daerah sebesar Rp198,03 miliar tanpa adanya peluang PKB dan BBNKB lainnya, sehingga meningkat sebesar Rp181,45 miliar dibandingkan target pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2024.
Menurut dia, peningkatan peluang PKB dan BBNKB resmi dimulai pada 5 Januari 2024, namun karena adanya aturan pembayaran PKB dapat dilakukan satu bulan sebelum tanggal jatuh tempo. Jadi di bulan Desember 2024, uang tunai sudah ada di sini.
Sebelumnya, dia mengatakan Kabupaten Kudus mendapat bagian penerimaan pajak dari pemerintah pusat provinsi di Pulau Jawa. Namun dengan kebijakan baru berupa tambahan peluang atau pajak Pendapatan asli daerah Kabupaten Kudus juga akan meningkat.
“Apalagi penerimaan dari opsi pajak langsung masuk ke kas daerah. Jadi bisa tahu kapan saja,” ujarnya.
Untuk manfaat pilihan tarif Katanya, hal itu bisa meningkatkan pendapatan daerah untuk digunakan bagi pembangunan dan pelayanan publik. Begitu pula dengan perbaikan infrastruktur untuk perbaikan jalan, jembatan, dan sarana transportasi.
Manfaat lainnya adalah peningkatan pelayanan publik. Sebab, bisa digunakan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan dan pendidikan. serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang membuka peluang usaha baru dan memperkuat perekonomian daerah.
Ia optimistis bisa mencapai target pendapatannya pada tahun 2025, karena pengalamannya selama ini selalu mencapai tujuannya.
PAD Kudus selain pajak mobil Ada pula penerimaan lain seperti pajak PBB, BPHTB, pajak barang dan jasa jenis tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet.
Target penerimaan lainnya seperti PBB Rp50,97 miliar, Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp41,1 miliar, PBJT Rp96,94 miliar, pajak reklame Rp4 miliar, pajak air tanah Rp5, miliar, dan pajak sarang burung walet Rp 9 juta. .
Upaya peningkatan pendapatan daerah antara lain dengan mengoptimalkan sektor pendapatan dan mendapatkan wajib pajak yang menunggak. Sementara itu Upaya lainnya Termasuk meningkatkan efisiensi “kotak penyadapan” atau alat pelacak transaksi di beberapa lokasi usaha untuk meningkatkan pendapatan daerah
Leave a Reply