Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

KKP: Dua nelayan penuhi panggilan pemeriksaan pagar laut Tangerang

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan dua orang telah menjalani panggilan pengadilan dari kementerian terkait pengusutan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten.

“Ada dua orang yang memenuhi panggilan KPK terkait penyidikan pada Selasa, 21 Januari 2025,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Doni mengatakan, KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap berbagai kelompok nelayan terkait pembatas laut di perairan Tangerang.

Dia mengatakan, sejauh ini baru dua nelayan yang memenuhi panggilan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Meski begitu, Doni tidak menyebut identitas kedua nelayan yang memenuhi panggilan PKC tersebut. Selebihnya, materi ujiannya pun tidak disebutkan karena tahap penyelidikannya masih panjang.

Materi penyidikannya belum bisa kami ungkapkan, karena masih memakan waktu lama, harus verifikasi juga dengan penyidikan lain di lapangan, kata Doni.

Meski demikian, Doni menegaskan PCC memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai kerangka hukum.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan jajarannya melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan pihak terkait untuk menyelidiki dan mengusut hambatan laut di perairan Tangerang, Banten yang tidak memiliki izin atau merupakan penyelidikan ilegal. .

“Instruksi Presiden di satu sisi mengusut secara hukum agar kita punya koridor hukum yang tepat. Kalau tidak ada, harusnya milik negara, jadi begitu,” kata Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan. perikanan. siaran pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1).

Trenggono menjelaskan, pembangunan di ruang laut harus mendapatkan Izin Pemenuhan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai UU Cipta Kerja.

Dengan tidak adanya izin tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pihak terkait seperti TNI Angkatan Laut, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan melakukan penyegelan dan identifikasi terhadap pelanggar izin tersebut. pagar laut.

“Setelah kita segel, apakah kita tahu siapa pemiliknya? Ketika kita segel, kita tidak tahu siapa pemiliknya. Ya, secara hukum harus ada yang mengakui siapa pemiliknya dan sebagainya,” kata Trenggono.

Trenggono juga menyebut Serikat Nelayan Pantura yang akan mendatangi kantor PCC pada Selasa, agar proses penyidikan lebih mudah.

Menteri Kelautan dan Perikanan juga menyebut adanya sertifikat hak milik dasar laut dengan luas hingga 30 hektar dianggap ilegal.

Di sisi lain, pembongkaran pembatas laut akan dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak mulai dari TNI Angkatan Laut, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Langkah kooperatif ini diperlukan untuk memastikan tindakan konsisten dengan koridor hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, merupakan milik perusahaan dan perorangan. .

Nusron di Jakarta, Senin (20/1) mengatakan, total SHGB yang diterbitkan atas bendungan tersebut berjumlah 263 bidang tanah milik dua perusahaan swasta dan perorangan di kawasan tersebut.

Totalnya ada 263 bidang tanah berbentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur ada 234 bidang tanah dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa ada 20 bidang tanah, kata Nusron.

Sedangkan SHGB atas nama individu di Sea Reef ada sembilan.

Lebih lanjut Menteri ATR mengatakan, selain sertifikat Hak Guna Bangunan, juga terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan bendungan sepanjang 30,16 kilometer (km).

Lalu ada juga SHM, Sertifikat Hak Milik untuk 17 bidang, ujarnya.

Nusron pun mengaku akan mengkaji tata cara penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut kepada para kepala divisi dan mantan kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Banten.

Nusron menegaskan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut prosedur yang diterapkan saat menerbitkan sertifikat tersebut agar tidak ada kesalahan atau kejanggalan.

Kementerian ATR/BPN menegaskan, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh proses dijalankan sesuai aturan yang ada, serta memberikan kejelasan kepada masyarakat atas dugaan penyimpangan pada proyek Bendungan Tangerang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *