Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Menteri ATR sebut dapat dana dari Bank Dunia sukseskan program ILASP

Badung, Bali (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan Kementerian ATR/BPN akan mendapat pinjaman sebesar US$653 juta dari Bank Dunia untuk Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang Terpadu. Program Perencanaan (ILASP).

Nusron mengatakan, pinjaman ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sehingga akan dilaksanakan mulai tahun depan.

Totalnya sebesar US$653 juta selama 5 tahun untuk percepatan berbagai program pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang, kata Nusron, Jumat di Badung, Bali.

Program ILASP akan mencakup Kebijakan Satu Peta, pembuatan rencana tata ruang daerah (RPP), rencana rinci tata ruang (RDPR), survei dan pemetaan, dukungan TI dan banyak lagi.

Dengan pendanaan dari Bank Dunia, kata Nusron, Badan Informasi Geospasial (BIG) berkomitmen menyelesaikan RDTR di Pulau Jawa dan Bali pada tahun 2025.

“Kemudian tahun 2027 selesai Sumatera dan Kalimantan, tahun 2028 selesai Indonesia Timur. Semuanya akan selesai dalam 1 tahun, jadi kebijakan satu kartu diperkirakan bertahan selama 3 tahun,” kata Nusron.

Nusron juga menargetkan menyelesaikan 1.000 RDTR dalam setahun dan menyelesaikan 2.000 RDTR pada tahun 2028.

“Jika RDTR sudah selesai semua, maka kebijakan satu tiket ini sudah selesai,” ujarnya.

Sebelumnya Nusron memaparkan peta kebijakan dan kebijakan tata ruang untuk investasi dan pembangunan berkelanjutan.

Menurutnya, Kebijakan Satu Peta dan Kebijakan Satu Tata Ruang harus segera diselesaikan untuk mengatasi permasalahan di bidang penataan ruang karena menyangkut pertumbuhan investasi di Indonesia dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

“Ini salah satu persoalan yang harus diangkat agar negara hadir memberikan solusi kepada rakyat, dan dunia usaha adalah bagian dari rakyat, kita tidak boleh membiarkan hal ini terjadi begitu saja, kita akan menyelesaikan masalah ini bersama-sama. Khususnya di kalangan pelaku usaha, ini akan kita jadikan komunitas bersama untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul,” kata Nusron di Jakarta, Sabtu (11/9).

Selama Kebijakan Satu Peta belum ada, maka pemenuhan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai salah satu syarat dasar perizinan berusaha bisa saja terhambat. Sebab, belum ada Rencana Detail Tata Ruang (PPPP) yang menjadi bagian dari Kebijakan Satu Peta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *