Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

OJK minta bank waspadai pemanfaatan rekening dormant berantas judol

Jakarta (ANTARA) – Badan Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mewaspadai rekening palsu terkait perjudian online (judol) guna memberantas perjudian online di Tanah Air.

OJK juga meminta perbankan berhati-hati dalam menggunakan rekening tidak aktif, termasuk rekening program bantuan negara, agar tidak dijadikan alat untuk melakukan kejahatan, kata Pimpinan bank OJK. Pemeriksaan Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat.

Dalam jumpa pers hasil Rapat Dewan Perwakilan OJK yang dilaksanakan pada November 2024, DIan menyampaikan bahwa seluruh pemangku kepentingan harus bekerja sama untuk meningkatkan efektivitas perjudian online karena tantangan utama yang dihadapi adalah semakin banyaknya tindakan yang dilakukan. keluar

Dalam rangka pemberantasan perjudian online yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, OJK selalu bekerjasama dengan otoritas pengatur (RPP) lainnya, termasuk aparat penegak hukum, karena OJK juga bertanggung jawab dalam tugas pemberantasan perjudian online . Melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tanggal 14 Juni 2024.

OJK juga memblokir sekitar 8.000 akun berdasarkan informasi Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital.

OJK merilis laporan pemblokiran rekening, meminta bank menutup rekening dan menerapkan peningkatan efisiensi (EDD) yang sesuai dengan nomor induk pemerintah.

Enhanced Due Diligence (EDD) merupakan upaya mendalam yang dilakukan pengguna jasa Biling Your Customer Principle Management (LAPMN) terhadap calon nasabah, nasabah masuk, atau nasabah yang memiliki risiko politik dan/atau risiko tinggi.

Uji tuntas nasabah merupakan kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan pengguna LAPMN untuk memastikan kesesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, dan/atau gaya transaksi calon nasabah, nasabah atau nasabah masuk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *