Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

KJRI Kuching upayakan pemulangan 7 jenazah WNI meninggal di Sarawak

Kuala Lumpur (ANTARA) – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KJRI) di Kuching bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Badan Perlindungan Imigrasi di Nusa Tenggara Barat untuk meminta pengembalian tujuh jenazah warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia. . karena kecelakaan di Sarawak.

Pada Minggu, Rabu (21/11), Konjen RI (Konsul Jenderal) Kuching Raden Sigit Witjaksono dalam keterangan yang diterima di Kuala Lumpur mengatakan, dirinya mendapat laporan di Mapolsek Sarikei pada Rabu (21/11) bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas di KM. 448 Jalan Betong-Meradong, Sarikei, Sarawak berisi dua kendaraan Perodua Alza dan Toyota Hilux.

Mengutip keterangan Kapolsek Sarikei Aswandy Anis, Sigit mengatakan, kecelakaan yang terjadi di Jalan Pan Borneo sekitar pukul 14.50 WIB (13.50 WIB) memakan korban jiwa delapan orang, tujuh di antaranya WNI dan satu orang. pengemudi lokal di Perodua Alza.

Pengemudi mobil yang membawa tujuh WNI di Lombok (NTB) disebut berusaha menghindari pemeriksaan polisi karena memiliki WNI tanpa dokumen perjalanan atau paspor yang sebelumnya masuk ke Lundu melalui jalur tikus. Daerah Sematan.

KBRI Kuching telah menghubungi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI) Nusa Tenggara Barat (NTB), keluarga korban polisi di NTB.

Berdasarkan pengumuman Konjen RI, keluarga korban menginginkan jenazah tujuh orang yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Sarawak dikembalikan ke NTB. Namun, ada masalah biaya.

Perusahaan atau pemberi kerja biasanya bertanggung jawab atas tanggung jawab fisik karyawannya. Namun dalam kasus ini, WNI tersebut belum mulai bekerja, sehingga pekerja atau sopir yang membawa mereka terbunuh.

Rata-rata biaya angkutan jenazah melalui udara dan darat ke kampung halaman di NTB bisa mencapai 12.000 (sekitar 42 juta) per jenazah.

Kapolsek Sarikei Aswandy Anis dalam siaran persnya mengatakan, kecelakaan terjadi saat mobil Perodua Alza yang membawa tujuh warga negara Indonesia berusaha melarikan diri dari aparat dan melaju ke arah sebaliknya hingga bertabrakan dengan mobil Toyota Hilux.

Polisi setempat akan terus menyelidiki kasus ini berdasarkan Pasal 41(1) Undang-Undang Lalu Lintas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *