Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Firli Bahuri bakal dijemput paksa jika kembali mangkir

JAKARTA (ANTARA) – Badan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memaksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jika tidak hadir lagi untuk diperiksa penyidik. Ia dijadwalkan diberhentikan.

Dalam KUHAP, Kapolda Metro Jaya Direscrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dengan tegas menyatakan, jika dua orang penyidik ​​dipanggil tanpa alasan yang baik dan masuk akal, maka tersangka tidak akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Dengan alasan yang baik dan masuk akal, terdapat dua kemungkinan dalam hukum acara pidana.

“Gunakan kekerasan atau gunakan kekerasan terhadap orang itu,” ujarnya saat diwawancara di Jakarta, Selasa.

Namun Ade Safari tak menjelaskan kapan Firli Bahuri akan kembali diperiksa penyidik ​​Polda Metro Jaya. “Kami berencana untuk ‘memperbarui’ di kemudian hari,” katanya. “Jelas kami akan terus berkoordinasi dengan jaksa untuk menyelesaikan kasus tersebut.”

Ade Safri juga menambahkan, penyidikan perkara bersama di Gedung Bareskrim pada 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB ini dilakukan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi RI dalam pelaksanaan perkara tersebut.

“Pada prinsipnya KPK mendukung penuh penyidikan yang dilakukan tim penyidik ​​gabungan penanganan kasus TPDCO dengan SubBiro TPDCO, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan TPDCO Kortas Pollari tersangka FB,” ujarnya.

Kemudian, dari penyesuaian yang dilakukan menurut Ade Safri, penyidik ​​menyatakan tidak ada kendala atau kendala dalam penyelesaian P19 bagi Jaksa DKI Jakarta selama menjalankan perkara KO. kantor

Insya Allah tidak butuh waktu lama bagi kami untuk melaksanakannya, seperti yang saya sampaikan tadi, penyidikan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan profesional dan pasti akan selesai, ujarnya.

Sebelumnya, Ian Iskandar, pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, mengatakan kliennya berhalangan hadir saat dipanggil penyidik ​​polisi karena mengikuti pengajian.

Ia juga mengungkapkan kliennya sudah diperiksa silang sebanyak tujuh kali, dua di antaranya dilakukan saat Firley berstatus saksi.

“Ini merupakan pemanggilan ke-15 yang dilakukan Folda Metro Jaya terhadap dirinya selama ini sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023, menyusul keluarnya surat perintah penyidikan oleh Folda Metro Jaya pada 9 Oktober 2023,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *