Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Dispar Bali tegaskan pemandu wisata wajib punya KTP dan ikut diklat

Denpasar (ANTARA) – Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tok Bagus Pemayun menegaskan, pemandu wisata di Pulau Dewata harus tersertifikasi dan menjalani pelatihan (pendidikan dan pelatihan).

Hal itu disampaikannya menanggapi hasil imigrasi di Denpasar, Senin, dan adanya laporan warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi pemandu rombongan asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta pengemudi wisata yang menyaksikan kejadian tersebut. langsung di lapangan.

“Tidak boleh, sesuai aturan, orang asing tidak boleh jadi pemandu, hanya yang punya KTP saja yang boleh, tentu prosesnya termasuk pelatihan, yang kita rujuk melalui OSS DPMPTSP,” ujarnya. .

Tapi saya ingin tahu dulu apakah orang asing ini (hasil imigrasi) sudah menjadi warga negara kita di HPI (Himpunan Pengelola Pariwisata Indonesia), karena proses menjadi pemandunya lama, lanjut Tjok Pemayun.

Dinas Pariwisata Bali sudah mengingatkan agar penyelenggaraan pariwisata di Regional Bali No. Berdasarkan Peraturan 520, HPI harus menjadi anggota asosiasi seperti Bali.

Terkait terdeteksinya WNA yang bekerja dengan wisatawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tok Pemayun saat ini ingin memasang Satpol PP pariwisata untuk melakukan pemantauan, namun masih berkoordinasi dengan kepala dinas terkait.

Sementara itu, dari segi fasilitas wisata, dia memastikan Satpol EP sedang memantau kondisi beberapa fasilitas dan belum menemukan adanya WNA yang memimpin rombongan asing.

“Kami selalu pantau asesmennya ke Satpol PP untuk memastikan sudah sesuai aturan, jadi WNA yang memandu tadi adalah pemandu wisata yang kami temui di kawasan wisata, mereka WNI, jadi diperbolehkan.” – katanya. Kepala Dinas Pariwisata Bali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *