Jakarta (Antara) – Dinas Pertamanan dan Kehutanan Kota (Distamhut) D.K. Menanggung kerugian fisik dan biaya pengobatan korban pohon tumbang di tanah. Properti milik Pemerintah Daerah Jakarta.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamahat) Jakarta Pusat mengatakan, santunan asuransi akan diberikan kepada korban terdampak oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Kota Provinsi dan D.K. Pohon itu terletak di lahan milik Pemprov DKI. Saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat, Meela Anand
DK merupakan bukti tanggung jawab Pemprov dan Pemkot DKI Jakarta dalam bertahan di musim hujan.
“Biasanya nanti tim perusahaan asuransi menilai materi dan kerusakannya. Misalnya besarnya biaya pengobatan yang dibayarkan kepada korban luka, seperti kerusakan mobil, pagar, dan lain-lain, serta besaran perbaikannya diperkirakan.” Mengerti
Namun DK menentukan batas maksimal kerugian. Pemprov DKI pun sudah mengambil keputusan. Maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan materil seperti bangunan dan kendaraan, maksimal Rp 50 juta untuk korban jiwa.
“Kami terus mengumpulkan dan menyusun data langsung dari Sudin Pertamanan dan Hutan Kota. Kemudian kami berkoordinasi dengan standar pelayanan,” kata Milla.
Sebelumnya, Mila mengatakan, 44 pohon rusak (tumbang dan patah dahannya) di Jakarta Pusat akibat angin kencang dan hujan pada Senin (2/12) sore.
Dari 44 pohon tersebut, sebanyak 26 pohon mengalami kerusakan pada lampu lalu lintas atau lampu jalan dan 18 pohon mengalami patah dahan atau dahan.
Pada siang harinya, hujan disertai angin kencang memaksa dua orang dirawat di rumah sakit di Jalan Letgen Suprapto, Kecamatan Harpan Mulia, Jakarta Pusat, setelah sebuah pohon besar tumbang dan menimpa rumah mereka.
Leave a Reply