Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dilacak Logam Mulia naik Rp 10.000 pada Kamis (21/11), setelah sehari sebelumnya juga naik Rp 7.000. Jadi harga emas sekarang Rp 1.508.000/gram.
Harga jual kembali (pembelian kembali) emas paduan tersebut adalah Rp 1.362.000/gram.
Transaksi harga jual merupakan potongan pajak PMK no. 34/PMK.10/2017.
Saat menjual emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai nominal lebih dari 10 juta. PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Rp, NPWP dan 3% bagi non-pemegang NPWP.
22 PPh transaksi penebusan dipotong langsung dari nilai penebusan.
Berikut daftar emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:
-0,5 gram harga emas: Rp 799.000.
– Harga emas 1 gram : Rp 1.498.000.
– Harga emas 2 gram : Rp 2.936.000.
– Harga emas 3 gram : Rp 4.379.000.
– Harga emas 5 gram : Rp 7.265.000.
– Harga emas 10 gram : Rp 14.475.000.
– Harga emas 25 gram : Rp 36.062.000.
– Harga emas 50 gram : Rp 72.045.000.
– 100 gram emas : Rp 144.012.000.
– Emas 250 gram : Rp 359.765.000.
– Harga emas 500 gram : Rp 719.320.000.
– Harga emas 1.000 gram : Rp 1.438.600.000.
Pengurangan pajak atas harga pembelian emas ditetapkan dengan PMK no. 34/PMK.10/2017, PPh 22 – 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-pemegang NPWP – berlaku untuk pembelian emas batangan.
Tanda terima potongan PPh 22 disertakan pada setiap pembelian emas batangan.
Leave a Reply