Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat siap melakukan pengecekan alat display kampanye (APK) di wilayah tersebut mulai 24 November 2024 pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan hasil rapat hari ini dengan KPU Penyelenggara Pilkada, penertiban akan dilaksanakan mulai tanggal 24 November 2024 mulai pukul 00.00 WIB, kata Kepala Departemen Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (GAM Tribam) tersebut. Barat. , menghubungi Satpol PP Jakarta Edison Butar Butar lalu di Jakarta Rabu.
Edison mengatakan, seluruh personel SatPol PP mulai dari tingkat kabupaten hingga kota di Jakarta Barat akan digunakan untuk agenda moderasi APK.
Nanti kita kerahkan seluruh staf mulai dari tingkat kecamatan hingga kota. Nanti bersama teman-teman KPU dan Bawaslu juga, kata Edison.
Menurut Edison, penertiban dilakukan saat itu karena masa kampanye dibatasi hanya pada 25 September hingga 23 November 2024.
Masa blackout pilkada dimulai pada 24 November, kata Edison.
Penertiban ini juga dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat Endang Istianti.
Prinsipnya, pada hari sepi, APK akan terus kami bersihkan, imbuh Endang.
Sebelumnya, Kantor Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat mengirimkan informasi adanya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye Pilkada DKI Jakarta (APK) di wilayah tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan daerah.
Soal syarat pelanggarannya. Kami sudah serahkan rekomendasinya ke KPU, kata Abdul Roup, Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemantauan Humas dan Hubungan Masyarakat Lembaga Bawaslu Jakarta Barat. Ucapnya saat dihubungi di Jakarta Selasa (19/11).
Meski belum bisa membeberkan jumlah pelanggaran yang direkomendasikan, Roup mengatakan bentuk, lokasi, dan pemilik APK yang melanggar tercatat dalam 40 lembar imbauan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilgada 2024 yang mencakup 8.214.007 pemilih.
Jumlah tersebut mencakup pemilih laki-laki di DKI Jakarta sebanyak 4.048.811 orang dan pemilih perempuan sebanyak 4.165.196 orang, dengan jumlah TPS sebanyak 14.835 orang.
KPU DKI Jakarta juga mencatat ada tiga pasangan calon yang akan mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9).
Ketiga pasangan peserta adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) no. 1, Dhamma Pongrekul-Kun Vardana (Dhamma-Kun) Ordo Mandiri No.
Pilkada DKI Jakarta akan digelar untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2024-2029 pada 27 November 2024.
Leave a Reply