Jakarta (ANTARA) – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan perubahan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan berdampak pada peningkatan jumlah perokok pada Desember 2024, khususnya untuk kategori mesin cengkeh (SKM).
Wakil Kepala Bidang Penelitian dan Pelayanan BPS Pudji Ismartini menjelaskan, meski harga CHT berbeda dengan Harga Jual Penyesuaian (HJE), namun dampak kenaikan pajak akan lebih berdampak pada industri tembakau pada tahun 2024.
“Pajak Hasil Tembakau (CHT) secara langsung meningkatkan harga jual (tembakau), meskipun PMK CHT berbeda dengan PMK Harga Jual (HJE), namun pada tahun 2024 terlihat akan terjadi peningkatan pajak. harga rokok, sehingga dapat diambil kesimpulan “Kenaikan harga rokok juga berkaitan dengan kenaikan harga rokok,” kata Pudji dalam pertemuan tersebut di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan rata-rata tarif CHT sebesar 10 persen pada tahun 2024, dengan tarif berbeda berdasarkan golongan rokok seperti SKM, Tembakau Tanpa Asap (SPM), dan Tembakau Manual (SKT).
Meski pemerintah telah membatalkan rencana kenaikan CHT pada tahun 2025, namun terdapat perubahan harga jual (HJE) yang akan diterapkan mulai awal tahun 2025 sebagai upaya pengendalian rokok.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Sementara BPS mencatat inflasi tahunan sebesar 1,57 persen (y-o-y) pada Desember 2024. Makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang inflasi utama dengan bantuan sebesar 0,55 persen.
Kelompok tembakau SKM memberikan sumbangan inflasi sebesar 0,13 persen pada tahun 2024, sedangkan SKT dan SPM memberikan sumbangan inflasi sebesar 0,04 persen.
Selain rokok, perhiasan juga menjadi produk terbaik penyumbang pertumbuhan ekonomi dengan menyumbang 0,35 persen sepanjang tahun.
Leave a Reply