Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menyambut baik rencana masyarakat menutup pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
“Kalau informasinya ada, alangkah baiknya dan kami sangat berterima kasih,” kata Pung saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Diketahui, warga yang memasang pagar laut sepanjang 30 kilometer itu dikabarkan berencana melepas pagar bambu tersebut.
Menurut Pung, pihak yang memasangnya harus bertanggung jawab untuk menghapusnya.
“Lebih cepat lebih baik,” tambah Pung.
Dengan dicabutnya pagar bambu tersebut, mereka berharap para nelayan tidak lagi terganggu aktivitasnya sehari-hari.
Ia menegaskan, pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan hal yang tidak boleh dilakukan. Selain itu, pagar laut yang terletak di Zona Penangkapan Ikan dan Zona Pengelolaan Energi dapat merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Kamis (1/9) mengeluarkan perintah penyegelan yang meminta pihak yang bertanggung jawab memasang pagar laut segera membongkar pagar laut sepanjang 30 kilometer itu dalam waktu 20 hari.
Achmad Nur Hidayat, ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, memperkirakan kerugian akibat pemasangan pagar laut ilegal mencapai Rp 116,91 miliar per tahun.
Kerugian tersebut antara lain berdampak pada pendapatan nelayan, peningkatan biaya operasional dan kerusakan ekosistem laut.
Kehadiran pagar laut di sepanjang pesisir pantai Tangerang dan Bekasi telah menimbulkan kerugian ekonomi, sosial, dan lingkungan yang cukup besar. Proyek ini tidak hanya merugikan para nelayan, namun juga gagal memberikan manfaat yang dijanjikan. “Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan pagar ini lebih banyak menimbulkan dampak negatif dibandingkan positif,” kata Achmad.
Dijelaskannya, kerugian sebesar Rp 116,91 miliar disebabkan oleh berkurangnya pendapatan penangkapan ikan menjadi Rp 93,31 miliar per tahun, dan kenaikan biaya operasional sebesar Rp 18,60 miliar per tahun.
Perhitungan ini berdasarkan data Ombudsman Indonesia dan analisis ekologi independen.
Leave a Reply