Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Harmonisasi Perpres Pelaksana UU PDP diharapkan rampung akhir Februari

Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria berharap koordinasi dengan Perpres sebagai implementasi peraturan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Informasi Pribadi dapat selesai pada akhir Februari.

“Saat ini undang-undang yang dikeluarkan presiden sedang dibahas di Kementerian Kehakiman. Kami berharap paling lambat minggu ke-4 Februari, undang-undang presiden sudah ada penyesuaian,” ujarnya dalam keterangan yang dibagikannya. kepada pers, Jumat.

Hal itu disampaikannya pada sesi publik Pedoman Perlindungan Data Pribadi di Industri Fintech “Penguatan Perlindungan Data Pribadi di Industri Fintech, Sosial dan Diskusi Implementasi Aturan PDP” di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat. , Kamis (16/1).

Nezar mengatakan, pekerjaan perencanaan penerapan aturan telah dilakukan secara matang, sehingga mampu menjawab tantangan keamanan siber dengan teknologi baru.

“Setiap hari banyak sekali perbincangan soal penyeimbangan pasal. Kalau tidak salah ada 216 berita. Dan di dalam undang-undang presiden masih banyak hal penting lainnya, terutama yang berkaitan dengan keamanan siber dan teknologi baru,” ujarnya. .

Nezar menyatakan, saat ini pembahasan mengenai undang-undang Presiden selaku pelaksana undang-undang PDP sedang berlangsung. Menurutnya, Perpres ini akan menjadi landasan penting untuk memperkuat perlindungan informasi pribadi, terutama pada sektor yang berkembang pesat seperti teknologi keuangan.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan berkolaborasi dengan lembaga pemerintah lainnya, perusahaan swasta, start-up, pendidik, dan masyarakat lainnya.

Menurut Nezar, upaya ini dilakukan dengan menyatukan alat, keahlian, dan berbagai saluran komunikasi, untuk meningkatkan implementasi PDP di berbagai sektor.

“Kementerian kami, Komdigi, bertanggung jawab menyusun pedoman yang lebih rinci dan teknis pelaksanaan UU PDP. Pedoman ini akan memberikan pedoman yang baik kepada organisasi, dunia usaha, dan masyarakat dalam penerapan aturan yang diusulkan,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Teknologi juga berencana mengembangkan keterampilan pegawai di bidang perlindungan privasi.

Ia mengatakan Kementerian Komunikasi dan Teknologi akan melaksanakan bimbingan teknis program pelaksanaan PDP pada instansi pemerintah.

“Kemudian ada bantuan dalam pelaksanaan PDP melalui audiensi, dan bagaimana PDP memperbaiki seminar-seminar tersebut, dan memberikan pembinaan terhadap kegiatan PDP di sektor swasta,” ujarnya.

Di saat yang sama, Nezar juga memuji peran Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dalam mensosialisasikan peraturan privasi.

Menurutnya, inisiatif ini merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem fintech yang aman, inovatif.

“Kami memberikan apresiasi yang besar kepada Komdigi atas program Aftech ini, karena membahas suatu isu penting,” ujarnya.

Wamenkominfo mengajak semua pihak untuk menjadikan perlindungan data sebagai landasan masa depan digital Indonesia.

“Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, pemahaman dan mencari cara untuk menyelesaikan berbagai tantangan dan permasalahan yang ada, sekaligus menciptakan saling pengertian. Saya yakin industri fintech Indonesia akan mampu menghadapi tantangan teknologi dengan baik,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *