Jakarta (ANTARA) – Indonesia dan 10 negara Asia Tenggara bekerja sama untuk memerangi penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU) dengan memperkuat kerja sama regional untuk melindungi sumber daya perikanan dan kelestarian ekosistem laut.
Direktur Jenderal Penelitian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saxono mengatakan penguatan kerja sama ini melibatkan 11 negara peserta Rencana Aksi Regional untuk Mempromosikan Praktik Penangkapan Ikan yang Bertanggung Jawab, termasuk memerangi IUU fishing. di negara tersebut. . Departemen (RPOA IUU).
“RPOA merupakan forum regional yang beranggotakan 11 negara dimana negara-negara di kawasan berkomitmen bersama untuk mencegah dan memberantas IUU fishing demi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan,” kata Pung Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Negara-negara anggota RPOA-NUU antara lain Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia, Papua Nugini, Singapura, Thailand, Timor Timur, dan Vietnam. Indonesia mempunyai peran strategis dalam RAP-IUU, yaitu sebagai Sekretariat RAP-IUU.
Penguatan kerja sama kali ini dilaksanakan melalui Working Group on Equipment for Data Exchange antar Negara Anggota RPOA-IUU.
Sebelumnya, RPOA-IUU dengan dukungan USAID SuFiA TS telah mengadakan pertemuan pertama kelompok kerja mekanisme pertukaran data pada akhir November tahun lalu.
Pertemuan untuk menciptakan mekanisme pembagian data yang lebih terstruktur dan efektif antar negara anggota untuk memberantas IUU.
Pembahasan pada pertemuan pertama Pokja Mekanisme Berbagi Data meliputi jenis data yang akan dibagikan, protokol pertukaran data, dan penyusunan peta jalan Peta Jalan Mekanisme Berbagi Data.
Disepakati bahwa enam jenis data utama akan disediakan, yaitu data spesies yang dilindungi/diregulasi, informasi pengelolaan, rencana pengelolaan dan target pasar, daftar kapal IUU, pergerakan kapal lintas batas, informasi kapal dan informasi perizinan, serta peristiwa penangkapan ikan IUU.
“Hal ini dirancang khusus untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi daerah,” kata Wakil Direktur Eksekutif Sekretariat RPOA-NUU Eko Rudianto.
Melalui mekanisme berbagi data dan kerja sama lintas batas, RPOA-IUU diharapkan tetap menjadi platform strategis untuk mendorong kebijakan ekonomi biru.
Komitmen bersama ini adalah untuk menciptakan kawasan penangkapan ikan yang bebas dari risiko IUU fishing dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Indonesia sendiri telah menorehkan beberapa capaian penting dalam upaya penghapusan IUU fishing, antara lain peluncuran dua kapal penelitian Barakuda 01 dan Barakuda 02, penerapan sistem pengaturan lalu lintas kapal, dan penerapan Sistem Pelacakan dan Logistik Perikanan Nasional (STELINA). . . ).
Dalam hal penegakan hukum, Indonesia menyoroti keberhasilannya dalam menangani kasus-kasus transnasional seperti MV. Mulai Zeng 03.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membenarkan peningkatan pengawasan wilayah penangkapan ikan Indonesia terhadap praktik IUU.
Pemantauannya menggunakan skema observasi langsung, serta menggunakan teknologi satelit untuk memantau pergerakan kapal.
Leave a Reply