Jakarta (ANTARA) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap polisi karena sengaja memanipulasi akun perjudian online (Judol).
“Mereka (pejabat Komdigi yang ditangkap dalam kasus Judol) mencoba menipu kami dengan menutup-nutupi informasi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiawandana saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ivan menjelaskan, oknum Komdigi mengirimkan nomor rekening palsu tersebut ke PPATK. Sebelumnya, nomor rekening yang dikirimkan sudah ditentukan sebelumnya agar tidak terdeteksi sebagai indikasi perjudian online.
“Sampai saat ini mereka berusaha mengelabui kami dengan menyembunyikan nomor rekening grupnya dan mengirimkan nomor rekening lain untuk kami perdagangkan,” ujarnya.
Ivan pun menjelaskan pihaknya salah kaprah dengan kelakuan oknum tersebut. Namun setelah mengumpulkan sederet informasi, akun asli pegawai Kemkomdigi tersebut akhirnya ketahuan.
“Untungnya, kami bekerja dengan cara yang ‘hati-hati’ dan bertanggung jawab,” katanya. Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Pelaku Pemasaran Situs Judi Online di Depok Saat dipastikan pelaku bekerja sama dengan bosnya, Ivan mengaku berusaha menipu semua pihak.
“Iya, oknum-oknum ini menipu semua pihak, termasuk kami. Bahkan mungkin pimpinan Kominfo saat itu,” kata Ivan.
Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus meminta PPATK memastikan tidak ada satu pun pegawainya yang terlibat menjadi oknum pelindung perjudian online.
Ia juga menyikapi penangkapan pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang terlibat kasus perjudian online. Keterlibatan aparat pemerintah dalam kasus perjudian online sangat mengkhawatirkan.
“Bagaimana peran PPATK selama ini dalam pemberantasan perjudian online, sejauh mana koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan perjudian online, tentunya apa yang terjadi pada Komdigi bisa saja terjadi pada PPATK,” kata Stevano. Baca juga: Ada Dua Lagi Tersangka Judi Online yang Melibatkan Oknum Komdigi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus perjudian online dengan anggota Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Ada tersangka yang terungkap DPO berinisial A, penyidik juga sudah mengidentifikasi DPO lain berinisial M,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta , Rabu. Ade Ary menjelaskan, terkait DPO A dan M, penyidik Subdit Kriminal dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran secara intensif. Baca juga: Polisi: Tim Khusus Kementerian Komdigi Terlibat Judi Online Baca juga: Kasus Judi Online, Pegawai Komdigi Dapat Rp 8,5 Juta per Situs
Leave a Reply