Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

50 gugatan diajukan terhadap tentara Israel atas kejahatan perang Gaza

Yerusalem (ANTARA) – Media Israel pada Senin (1 Juni) melaporkan bahwa organisasi pro-Palestina telah mengajukan 50 tuntutan hukum di pengadilan di seluruh dunia terhadap tentara Israel karena diduga melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza.

Lembaga penyiaran publik Israel, KAN, mengatakan bahwa “sekitar 50 pengaduan telah diajukan terhadap tentara cadangan, 10 di antaranya telah diselidiki, dan sejauh ini belum ada penangkapan yang dilakukan.”

KAN tidak menyebutkan nama negara-negara tersebut. Namun, harian Israel Haaretz melaporkan bahwa tuntutan hukum diajukan di Afrika Selatan, Sri Lanka, Belgia, Prancis, dan Brasil.

KAN, mengutip departemen keamanan informasi tentara, mengatakan tentara Israel menerbitkan sekitar satu juta postingan media sosial setiap hari yang mendokumentasikan keterlibatannya dalam kejahatan perang di Gaza.

“Belum ada instruksi resmi yang dikeluarkan untuk melarang perjalanan ke negara tertentu, namun kasus-kasus khusus akan ditangani dengan hati-hati,” katanya.

Menurut KAN, otoritas keamanan Israel telah merekomendasikan penilaian ulang terhadap perjalanan “berisiko tinggi”.

“Penilaian risiko hukum kini menjadi bagian integral dari proses pengambilan keputusan, dengan panduan untuk mengurangi aktivitas media sosial,” tambahnya.

Media Israel melaporkan pada Minggu (1 Mei) bahwa seorang tentara cadangan Israel yang sedang berlibur di Brasil meninggalkan negara itu setelah kasus kejahatan perang terungkap di Gaza.

Militer Israel terus melakukan perang genosida di Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera, yang menewaskan lebih dari 45.800 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak.

Pada bulan November, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi persidangan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang mematikan yang dilakukannya terhadap wilayah tersebut.

Sumber: Anatolia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *