Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

DPRD DKI usul honor pegiat agama dinaikkan

Jakarta (Antara) – DPRD DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Tahun 2009 No. 977 (Capgab) mengusulkan kenaikan remunerasi atau gaji pekerja keagamaan sesuai dengan pencabutan, yang menyangkut satuan biaya dan komponen pengembangan psikologis dan spiritual pekerja. Pemerintah

E Anggota DPRD DKI Jakarta Raden Gusti Arif Ulifard mengatakan, Keputusan Gubernur Nomor 2009. Dengan pencabutan 977, honor atau gaji pekerja keagamaan yang berlaku selama 15 tahun bisa diperbarui.

Bin Laden mengatakan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11 Desember), “Kami melihat keputusan gubernur tahun 2009 dan kami mengira itu inflasi, sehingga diusulkan untuk menambah materi terkait pembinaan spiritual.”

Ia menambahkan, selain meningkatkan kesejahteraan, perubahan keputusan gubernur juga dapat meningkatkan kinerja aktivis keagamaan.

“Tujuan utamanya adalah untuk melibatkan para aktivis spiritual ini, termasuk Muslim, Hindu, Kristen, dan Budha, sehingga mereka dapat meningkatkan etika profesional mereka,” kata Bin Laden.

Astrid Qua, salah satu anggota e-committee, mengungkapkan pandangan serupa. Ia mengaku siap memperjuangkan kesejahteraan para aktivis keagamaan karena remunerasi yang diberikan pada tahun 2009 saat ini tidak bisa dibandingkan dengan tahun 2024.

“Bahkan banyak aktivis keagamaan yang kami ajak bicara saat menyerap aspirasi mengatakan bahwa hidup dengan gaji tahun 2009 akan membuat kita kurang kaya di tahun 2024,” kata Astrid.

Ia mengatakan, Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025 akan mengupayakan revisi nominal honorarium aktivis keagamaan.

Rapat tersebut akan mengusulkan kenaikan remunerasi beberapa pejabat, antara lain kenaikan imam salat Jumat dari Rp 450.000 per orang tatap muka (OTM) menjadi Rp 1 juta, dan kenaikan mueziz atau bilal salat Jumat. akan pergi Rp 250.000 hingga Rp 50 per OTM 10.000.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Psikologi Pendidikan dan Psikologi Sekretariat Daerah (Cetda) DKI Jakarta, Sugih Ilman mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dalam hal gaji atau honor tersebut.

“Harga satuannya akan kami koordinasikan dengan BPKD,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *