Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Ini lima lokasi layanan SIM keliling di Jakarta pada Selasa

JAKARTA (ANTARA) – Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) Direktorat Perhubungan (Deadlands) Polta Metro Jaya meluncurkan layanan di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Selasa.

Melalui akun resmi X @tmcppoldametro diumumkan bahwa layanan akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut lima lokasi SIM seluler yang bisa diakses masyarakat di Jakarta.

1. Mall Grand Kayaking Jakarta Timur;

2. LTC Glodok di Jakarta Utara;

3. Kompleks Trilogi Kalipada di Jakarta Selatan;

4. Jalan Katot Subroto, Jakarta Barat tempat Kantor Pusat BPK RI berada;

5. Di Kantor Pos Labangan Bunteng Jakarta Pusat.

Untuk mengakses layanan ini, pelamar diminta membawa perpanjangan SIM dan KTP yang masing-masing difotokopi.

Di toko, pelamar mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan dan psikologi. Perlu Anda ketahui, layanan ini hanya menawarkan ekstensi SIM A dan SIM C yang valid.

Untuk itu, bagi pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya, sebaiknya mengajukan SIM baru di Satpass SIM Tan Mokot, Jakarta Barat.

Tahun 2020 PP No. Sesuai pasal 76, pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB) yang berlaku pada Polri sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pelamar harus membayar biaya tambahan tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Untuk SIM tipe B, masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM keliling, namun harus dilakukan di kantor Unit Penyelenggara SIM (CUTPAS) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *