Jakarta (ANTARA) – Polisi menyerahkan berkas seorang anak bernama MAS (14) yang membunuh ayahnya APW (40) dan istrinya RM (69) serta melukai ibunya AP di selatan. Kejaksaan Negeri Jakarta (Kejari).
“Berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Nurma mengatakan, berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan hari ini. Materi berkas akan diperiksa kejaksaan dan dikembalikan ke polisi jika ada kekurangan.
Belum terungkap alasan MAS membunuh ayah dan nenek tersebut. Namun ternyata penyidik fokus pada tindak pidana yang dilakukan pelaku.
“Iya, kalau ada kesengajaan, polisi bertanggung jawab atas kejahatannya. Kesengajaan itu sebab akibat,” ujarnya.
MAS dijerat dengan pasal § 338 KUHP dan pasal 351 par. 3 KUHP yaitu pasal dalam perkara pidana pembunuhan dan kekerasan.
Terkait penerapan Pasal 340 KUHP terhadap pembunuhan berencana, polisi belum bisa membuktikannya.
“Iya, kalau dari kemarin sudah direncanakan, seperti memikirkan bagaimana caranya, nah, itu (Pasal) 340,” ujarnya.
MAS membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.
Menurut saksi yang merupakan petugas keamanan Perumahan Bona Indah berhuruf AP, MAS terlihat melaju kencang meninggalkan lokasi.
Karena petugas keamanan mendapat laporan adanya pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung menelepon korban.
Saat diinterogasi polisi, MAS mengaku mendapat bisikan-bisikan yang meresahkan.
Leave a Reply