JAKARTA (ANTARA) – Panitia Pemilihan Daerah (KPU) DKI Jakarta menyampaikan usulan, persetujuan, dan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada DPRD Provinsi Jakarta untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
“Kami serahkan ke DPRD provinsi,” kata Kepala Dinas Teknis (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, setelah usulan, persetujuan, dan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Wilayah Jakarta diserahkan kepada Departemen Pembangunan Demokrasi di Jakarta, akan disampaikan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.
Dia menjelaskan, jika proses ini selesai maka seluruh tahapan di tingkat KPU Jakarta sudah selesai dan ke depan semuanya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sistem kami KPU menyampaikan ke DPRD, DPRD menyampaikan ke presiden melalui Menteri Dalam Negeri, ujarnya.
Sebelumnya, KPU Jakarta menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno atau Si Doel sebagai gubernur terpilih dan wakil gubernur DK Jakarta.
“Sesuai undang-undang, calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% akan diangkat menjadi gubernur dan wakil gubernur terpilih,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Kamis (1 September).
Ia mengatakan, jika hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, calon gubernur dan wakil ketiga, Pramono Anung (Pramono Anung) dan Rano Kano (Rano) memperoleh 2.183.239 suara, Karno atau Si Doel. sebesar 50,07% dari suara sah.
Oleh karena itu, lanjut Wahyu, pasangan Pram-Doel telah sah dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur mulai Kamis, 1 September, sesuai kondisi yang ada.
Leave a Reply