Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kuasa hukum Tom Lembong hadirkan lima saksi ahli dalam praperadilan

JAKARTA (ANTARA) – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tomas Trikasih Lembang alias Tom Lembang akan menghadirkan lima orang saksi ahli sebelum sidang pada Kamis (21/11) terkait skandal impor gula. “Kamis nanti kami akan memanggil beberapa ahli, termasuk seorang ahli perdagangan gula,” kata Ari Yusuf Amir, pengacara kasus Tom Lembang. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin

Ari mengatakan, kelima saksi ahli ini dimaksudkan untuk melawan terdakwa yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lima saksi ahli tersebut di antaranya merupakan ahli perdagangan gula yang akan menjelaskan peristiwa gula yang melibatkan identitas tersangka Tom.

Setelah itu akan dihadirkan saksi ahli bidang hukum administrasi yang akan menjelaskan tugas pokok dan fungsi Menteri dalam perizinan impor. Baca Juga: Kuasa hukum usulkan Tom Lembang dihadirkan dalam sidang pendahuluan karena izin impor secara teknis ditandatangani pejabat setingkat Dirjen, menurut Ari.

Selanjutnya akan didatangkan ahli keuangan negara untuk menjelaskan proses penetapan kerugian keuangan negara hingga pengacara menetapkan tersangka.

Katanya, “Proses penetapan keuangan negara itu BPAK dan harus dilakukan audit investigatif dulu. Baru ditentukan kerugian keuangan negara, barulah proses menimbulkan kecurigaan ada tahapannya.”

Selain itu, tim Tom Lembang akan menghadirkan dua orang saksi lain dalam sidang praperadilan, yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.

Senin pagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB, sidang pertama terkait permohonan praperadilan yang diajukan Tomas Trikasich Lembang atau Tomas Lembon digelar. Baca Juga: Sidang perdana Tom Lembang digelar Senin pagi setelah Kejaksaan Agung mencurigainya melakukan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). 2015-2016

Sebelumnya, keterangan Jaksa Agung menyebutkan, pada Januari 2016, tersangka Tom Lembang menandatangani surat kuasa kepada Pty PPI yang intinya mengarahkan perusahaan untuk mengisi kembali stok gula negara dan menetapkan harga dengan menggandeng produsen gula lokal. 300.000 ton gula pasir mentah dalam gula pasir putih.

Setelah itu, PT PPI menandatangani perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan

Jaksa Agung mengatakan gula pasir putih harus diimpor langsung untuk mengisi stok gula dan memperbaiki harga dan importirnya hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT PPI.

Namun, atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembang, kontrak impor gula mentah kristal pun ditandatangani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *