JAKARTA (ANTARA) – Ketua Eksekutif Komisi Jasa Keuangan (OJK) Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Pembiayaan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengumumkan 12 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di seluruh dunia telah memiliki izin usaha sendiri. Pada tahun 2024.
“Dari 12 LKM tersebut, tujuh di antaranya meminta agar izin usahanya dicabut berdasarkan keputusan rapat umum (RUPS) atau rapat anggota. “Jadi, RUPS mereka memutuskan untuk mencabut izin usahanya, maka izin usahanya kami batalkan. ,” ujarnya. Dikatakannya pada konferensi pers evaluasi sektor jasa dan keputusan kebijakan OJK ( RDKB) di Jakarta, Rabu.
Peraturan OJK (POJK) No. 2024 tentang LKM untuk memperkuat LKM sebagai turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 41, antara lain, LKM kini telah menetapkan klasifikasi usaha kecil dan menengah. atau lebih besar dengan kriteria tertentu.
Kemudian, dilakukan penilaian terhadap kualitas pinjaman dan manfaat kerugian pinjaman, serta penetapan status kesehatan LKM dengan aspek-aspek tertentu.
“Banyak hal baru yang diperkenalkan dalam peraturan ini,” ujarnya.
Selain itu, POJK Nomor Tahun 2024 tentang peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) PMVL. 43 dan POJK No. 2024 tentang Pengelolaan PVML yang Baik. Ketentuan 48 diharapkan dapat meningkatkan kualitas personel dan manajemen. PMVL.
“Hal ini akan meningkatkan pertumbuhan LKM ke depan,” kata Agusman.
Leave a Reply