Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Bawaslu DKI gencarkan bimtek agar tak ada PSU dan PSL pada pilkada

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI memperkuat pedoman teknis (bimtek) Pengawas TPS (PTPS) agar pemilu 2024 bisa dilaksanakan. Tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di Pilkada. “Masing-masing juknisnya ‘Ada tiga sesi dengan materi yang berulang-ulang, jadi kita harap teman-teman PTPS lebih memahami’,” kata Koordinator Hukum Bawaslu, Koordinator Diklat DKI Sakhroji di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sakhroji menyoroti fenomena tersebut, Senin. . pada tahun 2024 pemilu yaitu PSU dilaksanakan dalam satu kesatuan. TPS yakni TPS 43, Kecamatan Menteng, dan PSL digelar di 19 TPS di wilayah Kecamatan Jakarta Utara. Baca Juga: Bawaslu DKI Perkuat Kesadaran Saksi Pilkada untuk Ciptakan Sinergi.

Kemudian ia juga berharap agar juknis ini tidak terulang di PSU karena ada kesalahan dalam pemungutan suara.

Kemudian TPS 043 bermasalah dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). PSU ini muncul karena KPPS memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang akan menerima satu jenis surat suara. Baca juga: Bawaslu DKI Ingatkan Penerima dan Penerbit Uang Politik Bisa Dihukum. Oleh karena itu, lanjutnya, dengan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan PTPS melalui petunjuk teknis, diharapkan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pilkada dapat terlaksana pada tahun ini. berjalan lancar.

“Kita berharap karena kita ada juknisnya, cukup dipasang. Dulu hanya dua kali, sekarang tiga kali,” ujarnya. Sejauh ini Bawaslu DKI telah menerapkan juknis di 44 daerah di Jakarta.

KPU DKI Jakarta memutuskan tiga gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta akan mengikuti pemilihan pimpinan daerah (Pilkada) DKI Jakarta yang digelar pada Minggu (22/9). Baca Juga: Bawaslu DKI Perkuat Sinergitas dengan Polisi dan Kejaksaan untuk Amankan Pilkada. Episode #3 Rano Karno (Pram-Doel).

Pilkada DKI Jakarta akan digelar pada 2024. pada 27 November untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2024-2029. untuk periode tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *