Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Menperin punya dasar jatuhkan sanksi bagi Apple soal utang investasi

JAKARTA (Antara) – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Karthasasmita mengatakan organisasi yang dipimpinnya mempunyai alasan untuk menjatuhkan sanksi terhadap raksasa AS Apple karena gagal memenuhi kewajiban investasi AS sebesar 10 juta. dolar atau Rp 162 miliar.

Pinjaman tersebut merupakan komitmen investasi perpanjangan Sertifikasi Tingkat Satuan Dalam Negeri (TKDN) produk Apple periode 2020-2023.

Menteri Perindustrian di Jakarta, Rabu, menjelaskan, pembatasan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Pasal 59 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN, dengan pembatasan hingga TKDN dicabut. nilai.

“Dengan demikian, sesuai Pasal 59 Permenperin 29 Tahun 2017, sanksinya bisa berupa pembatalan nilai TKDN,” kata Agus.

Meskipun Apple sejauh ini telah memperluas sertifikasi TKDN di bawah skema inovasi, menteri perindustrian mengatakan perusahaan harus melakukan penelitian dan pengembangan dalam inovasi teknologi informasi.

Namun pada 2017-2023 atau sekitar tujuh tahun, perusahaan melalui Apple Academy hanya akan melakukan kegiatan pelatihan dan pendidikan (declat) yang belum mencakup penelitian dan pengembangan.

Oleh karena itu, dalam setiap usulan selama proses konsultasi pada 7 Januari, pihaknya mendorong Apple untuk mendirikan pusat penelitian dan pengembangan (RnD) di Indonesia.

Selain itu, selama negosiasi, Apple berjanji untuk membayar kembali pinjaman tersebut dan Kementerian Perindustrian akan menunjuk pihak ketiga untuk mengevaluasi dokumen pembayaran pinjaman tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya tidak menetapkan batas waktu negosiasi perpanjangan sertifikasi TKDN dengan Apple karena bertujuan untuk memenuhi substansi yang telah disepakati.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Karthasamita mengatakan komitmen investasi Apple untuk membangun fasilitas produksi AirTag di Batam bukan berarti produk terbarunya, iPhone 16, bisa masuk ke pasar dalam negeri.

Menperin mengatakan, investasi yang dilakukan Apple tidak terkait langsung dengan proses pembuatan Ponsel, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) dan akan diatur dalam ketentuan perolehan sertifikasi tingkat TKDN. Keputusan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29 Tahun 2017. Tentang tata cara dan tata cara penghitungan nilai TKDN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *