Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Kamis membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku terkait lima poin syarat sah mengemudi di DKI Jakarta.
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya diumumkan bahwa layanan ini akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut beberapa titik layanannya:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Perbelanjaan Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang perlu dibawa untuk layanan SIM keliling antara lain KTP asli dan kartu SIM beserta fotokopi, formulir permohonan, dan tes kesehatan di tempat pengambilan. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang kartu SIM yang masa berlakunya telah habis dapat mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Leave a Reply