Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Sentra Gakkumdu sidik pelanggaran pilkada di TPS Pinang Ranti

JAKARTA (ANTARA) – Balai Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Timur mengusut kasus pelanggaran pemilihan pendahuluan daerah (Pilkada) yang dilakukan ketua KPPS dan petugas pengamanan langsung (Pamsang) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Timur. Jakarta.

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mengeluarkan laporan polisi dan selanjutnya Gakomdu akan menyelidikinya, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Timur Armunto Hotahiyan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Balai Gakkumdu yang meliputi Bawaslu, Polres Metro Jakarta Timur, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta menggelar rapat menyeluruh dengan hasil peristiwa tindak pidana pemungutan suara sebanyak 19 surat suara. .

Kedua terduga pelaku yakni Ketua KPPS berinisial RH dan pejabat Palmsung berinisial KN dijerat Pasal 178B atau Pasal 178C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 178b mengatur, setiap orang melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja memberikan suara lebih dari satu kali pada saat memilih.

Sedangkan Pasal 178C menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak berhak memilih, diperintahkan untuk memilih satu kali atau dalam satu atau lebih surat suara.

Sebelumnya, Komisioner KPU Jakarta Timur Ryo Wariza di Jakarta, Kamis (28/11), mengatakan, pihaknya menindak dua pejabat yang melakukan pelanggaran dan kecurangan dengan memecat tetap Ketua KPPS RH dan petugas Palmsung berinisial KN.

Rio juga menjelaskan kronologi pelanggaran dan penipuan.

“Mereka melakukannya secara sukarela berdasarkan keterangan Ketua KPPS dan petugas Pamsang TPS. Tujuannya agar partisipasi pemilih di TPS lebih banyak dilaporkan,” ujarnya.

Total ada 19 surat suara yang masuk untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anong-Rano Karno, ujarnya.

“Satu surat suara sudah ada di TPS. Sedangkan bukan karena 18 petugas TPS lainnya terjaring,” kata Rio.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *