Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) yang berlokasi di AIA Lantai Utama 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
“Pencabutan izin operasional Investree terutama disebabkan oleh pelanggaran terhadap tingkat minimum penyertaan modal dan ketentuan lain sebagaimana diatur dalam POJK (Peraturan OJK) No. sebagai kemerosotan kinerja yang menghambat aktivitas dan pelayanan kepada masyarakat,” Wakil Kepala Departemen Literasi, Inklusi Ekonomi dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin.
Pembatalan izin usaha juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk menciptakan sektor jasa keuangan yang sehat khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, tata kelola yang baik, dan penerapan manajemen risiko yang tepat dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.
OJK disebut telah meminta manajemen dan pemegang saham Investree untuk memenuhi kewajiban minimum ekuitas, mencari investor strategis yang kredibel, dan melakukan upaya peningkatan kinerja serta mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk berkomunikasi dengan pemilik manfaat akhir (UBO) pemegang saham Investree. permasalahan-permasalahan tersebut di atas.
Pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif kepada Investree secara bertahap, termasuk sanksi peringatan dan pembatasan kegiatan usaha (PKU) sebelum pencabutan izin usahanya.
Namun manajemen dan pemegang saham tidak dapat memenuhi persyaratan dan menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu yang ditentukan, sehingga Investree menghadapi sanksi berupa pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK menyatakan akan selalu mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku atas permasalahan dan kegagalan Investree.
Yang pertama adalah melakukan penilaian terhadap Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Asharynto Gunadi selaku Co-Founder dan CEO Investree sehingga menghasilkan “Tidak lolos” dan dikenakannya pembatasan maksimal berupa pelarangan pihak utama dan. /atau menjadi pemegang saham pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Hasil PKPU tidak mengesampingkan tanggung jawab dan tuntutan tindak pidana terkait tindakan manajemen Investree.
Kedua, melaksanakan proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan bersama Aparat Penegak Hukum (LAO) untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Ketiga, membekukan rekening bank Adrian Ashryanto Gunadi dan pihak lain sesuai ketentuan hukum.
Keempat, melakukan penelusuran harta kekayaan (tracing the aset) Adrian Ashryanto Gunadi dan pihak lain di LJK untuk selanjutnya dilakukan pencegahan sesuai ketentuan hukum.
Kemudian melakukan upaya untuk memulangkan Adrian ke Tanah Air sesuai ketentuan hukum melalui kerja sama dengan APH.
Langkah terakhir adalah mengambil tindakan lain terhadap Adrian Ashryanto Gunadi dan pihak lain yang dianggap terlibat dalam permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai dengan ketentuan hukum.
Sejak izin usaha Investree dicabut, perseroan juga wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai LPBBTI, selain memenuhi persyaratan hukum seperti kewajiban perpajakan.
Selain itu, melarang pemegang saham, direksi, karyawan dan/atau pihak-pihak yang terkait dengan Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, menggadaikan, menggunakan, menyembunyikan aset dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau mengurangi nilai perusahaan. harta benda/kekayaan. Hal ini dikecualikan karena alasan dan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban dari segi hukum.
Hal selanjutnya adalah menyelesaikan hak-hak pekerja sesuai dengan kondisi di lapangan kerja,
Keempat, menyelesaikan hak dan kewajiban pemberi pinjaman, peminjam dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan hukum.
Kelima, memberikan informasi yang jelas kepada pemberi pinjaman, peminjam dan/atau pihak lain yang berkepentingan mengenai proses penyelesaian hak dan kewajiban.
Keenam, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum 30 hari kalender sejak tanggal pembatalan izin usaha ini untuk membentuk grup likuidasi dan membubarkan badan hukum Investree.
Ketujuh, menyediakan pusat informasi dan pengaduan pelanggan/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang bertugas menangani pengaduan pelanggan/masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, nasabah/masyarakat dapat menghubungi Investree di nomor telepon: 021-22532535atau nomor Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: cs@investree.id dan alamat: AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
Langkah terakhir adalah melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam rangka mewujudkan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, partisipatif, tangguh dan stabil, OJK telah dan akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengelolaan (peningkatan tata kelola) industri Operator LPBBTI,” kata Ismail.
Leave a Reply