Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

KPU DKI: Calon yang raih suara lebih dari 50 persen menangkan pilkada

JAKARTA (ANTARA) – Ketua Panitia Pemilihan Umum DKI Jakarta Wahiu Dinata memastikan dua calon Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI Jakarta memperoleh suara sebelum 50 persen. Pemenang Pilkada DKI Jakarta.

Peraturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), kata Wahyu usai membuka pemaparan ulang hasil pemungutan suara yang digelar di KPU, Jakarta Utara, Selasa.

Pasal 2 Pasal 10 UU 2024 menjelaskan, terkait dengan DKJ, calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen akan dipilih sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Namun pada Pasal 10 ditambah Pasal 3, apabila kedua gubernur dan wakil gubernur tidak memperoleh suara 50 persen, maka diadakan putaran kedua, disusul calon kedua yang memperoleh suara terbanyak dan kedua.

Menurut Wahiu, hingga saat ini, dirinya belum mengetahui jumlah perolehan suara ketiga calon rekannya tersebut, karena baru KPU Kepulauan Seribu yang selesai melakukan penghitungan suara.

Sedangkan KPU Jakarta Timur akan memulai rekapitulasi pada Senin malam, sedangkan KPU Jakarta Utara akan memulai rekapitulasi hari ini dan besok di kota lainnya.

Kita harapkan sampai tanggal 6 Desember 2024 semuanya sudah selesai dan kita bangun kembali di tingkat provinsi,” ujarnya.

Saat ini rekap yang ditampilkan data C1 hanya hasil seleksi saja, bukan rangkuman hasil seleksi.

“Diharapkan rekapitulasi di tingkat kota berjalan lancar dan selesai tepat waktu,” ujarnya.

Namun, jika calon laki-laki memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka ia dinyatakan sebagai pemenang. Namun, jika tidak ada yang berhasil menyelesaikan tugas tersebut, timnya siap mengamankan putaran kedua.

“Semua itu akan dijelaskan setelah rekapitulasi tingkat provinsi,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *