Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Minggu, SIM Keliling tersedia hanya di Jaktim dan Jakbar

JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus membuka layanan surat izin mengemudi keliling (SIM keliling) di dua wilayah, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat, untuk membantu warga memperluas kebutuhan berkendara legalnya, Minggu. .

Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan ini tersedia di Jalan Raden Inten Kalimalang dekat McD Duren Sawit (Jakarta Timur) dan di Jalan Panjang dekat Indomaret Kebon Jeruk (Jakarta Barat).

Gerai SIM dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan dilayani pengoperasian SIM keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan dan biaya administrasi yang diperlukan sebelum tiba di website untuk memperbarui dokumen SIM.

Persyaratan tersebut adalah: fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi Surat Izin Mengemudi yang lama dan Surat Izin Mengemudi yang asli, bukti pemeriksaan kesehatan dan bukti psikotes untuk kelompok tertentu yaitu Surat Izin Mengemudi dan Surat Izin Mengemudi.

Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor polisi yang ditunjuk.

Biaya perubahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Untuk SIM tipe B, masa berlakunya tidak dapat diperpanjang di layanan SIM keliling, namun harus diperpanjang di kantor Unit Penyelenggara (Satpas) SIM karena adanya perbedaan notasi dokumen.

Sertifikat SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *