Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menilai penggunaan asas kompensasi final atau penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai solusi akhir dapat memperkuat penegakan hukum di sektor cukai. .
Penerapan asas obat pokok tindak pidana di bidang cukai bertujuan untuk menciptakan restorative justice yang lebih obyektif, kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetijo di Jakarta, Rabu. .
Penerapan prinsip ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023. PP tersebut didasarkan pada Pasal 64 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Nomor 7 Tahun 2021. Peraturan perpajakan (UU HES).
PP 54/2023 mengubah pendekatan penegakan hukum di bidang cukai dari kriminalisasi terhadap perorangan menjadi pemulihan kerugian keuangan negara sebagai prioritas.
“Karena UU Cukai menekankan pada aspek fiskal, maka langkah pemulihan keuangan negara diutamakan sebelum penerapan sanksi pidana di bidang cukai, yang seharusnya menjadi alternatif terakhir,” imbuhnya.
Berdasarkan ketentuan di atas, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, atau pejabat yang ditunjuk dapat menyelesaikan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan paling lambat enam bulan sejak tanggal surat permohonan.
Asas upaya hukum maksimal dalam tindak pidana di bidang kepabeanan hanya berlaku terhadap kegiatan pidana tertentu saja, misalnya yang diatur dalam Pasal 50 (pelanggaran perizinan), Pasal 52 (pengeluaran barang kena cukai), Pasal 54 (barang kena cukai tanpa izin), cukai). prangko), Pasal 56 (barang kena cukai hasil tindak pidana) dan Pasal 58 UU Cukai (pelanggaran peredaran pita cukai) hingga UU HES.
Penyidikan dihentikan setelah pihak yang berkepentingan membayar denda administrasi sebesar empat kali lipat nilai cukai yang terutang.
Untuk barang kena cukai seperti rokok, besaran cukainya ditentukan dengan mengalikan jumlah batang rokok yang dipasok dengan nilai cukai satu batang rokok.
Jika tarif cukai tidak dapat ditentukan maka digunakan tarif terendah. Setelah tersangka menyetujui besaran denda yang harus dibayarkan untuk menghentikan proses penyidikan, penyidik akan menyiapkan dokumen permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai.
Tersangka membayar denda administrasi ke rekening pemerintah yang ditunjuk oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Usai membayar denda, tersangka menyerahkan surat tuntutan bersalah dan bukti pembayaran.
Atas penyerahan dokumen tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan surat permintaan penghentian penyidikan paling lambat lima hari kerja.
Sehubungan dengan berakhirnya penyidikan untuk kepentingan pendapatan negara, Jaksa Agung atau pejabat memeriksa surat-surat yang dimintakan diakhirinya penyidikan.
Dengan berlakunya ketentuan ini, penghentian proses penyidikan pelanggaran di bidang kepabeanan dilakukan untuk kepentingan negara melalui mekanisme penyidikan menteri atau pejabat yang ditunjuk.
“Jika hasil penelitian memenuhi syarat, maka sanksi administratif harus segera dibayarkan. “Kalau tidak dibayar, proses penyidikan akan dilanjutkan,” ujarnya.
Solusi untuk mengatasi pelanggaran cukai dan memberikan efek preventif diharapkan dengan adanya asas peraturan hukum final yang menerapkan sanksi administratif berupa denda agar pelaku kejahatan tidak mengulanginya lagi. kegiatan kriminal.
Sanksi administratif tersebut, kata Budi, dinilai cukup efektif, baik berdampak materil maupun moral bagi pelanggarnya.
Budi menambahkan, hasil penindakan berupa barang kena cukai dan barang lainnya yang disita dan menjadi milik negara setelah barang tersangka diketahui.
Leave a Reply