Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

BUMD milik Pemprov Jabar resmi kelola 55 kode limbah B3

Bandung (ANTARA) – BUMD Pemprov Jawa Barat, PT Jasa Medivest resmi mengelola 55 kode limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 (Medis dan Industri), mengacu pada surat kelayakan operasional nomor S.619/PSLB3/PLB3 /PLB.3/ 10/2024 tanggal 17 Oktober 2024.

Direktur PT Jasa Medivest Benny Kahyadi mengatakan surat kelayakan operasional ini sejalan dengan komitmen berkelanjutan pihaknya untuk mendukung upaya pemerintah mengelola limbah B3 sesuai regulasi, aman bagi kesehatan manusia, ekosistem, dan lingkungan di Indonesia.

“Kami (manajemen) memiliki rencana strategis untuk mengoptimalkan nilai bisnis Medivest Services.” Ini baru permulaan, alhamdulillah kini insinerator pertama Pabrik Dawuan mampu mengolah hingga 55 limbah kode B3 (medis dan industri). Tentunya sudah ada standar mekanisme pengelolaan dan proporsi limbah yang sudah menjadi standar Benny. keterangannya di Bandung, Kamis.

Menurutnya, upaya PT Jasa Medivest dalam pengelolaan limbah medis B3 telah berlangsung selama lebih dari 18 tahun.

“Kemampuan menjangkau cakupan pasar yang lebih luas untuk hadir sebagai solusi pengelolaan limbah B3 dan mengembangkan utilitas ekonomi sebagai entitas BUMD di Jawa Barat,” ujarnya.

Penyesuaian operasional-teknis terkait pengelolaan limbah B3 dapat dijelaskan sebagai berikut: Sebelum menerima limbah B3, PT Jasa Medivest terlebih dahulu melakukan pemeriksaan limbah B3 berdasarkan izin kode limbah dari PT Jasa Medivest, kemudian melakukan pengecekan sampel limbah B3 di PT Jasa Medivest. laboratorium, untuk menentukan pengolahan limbah B3 yang tepat.

“Menjamin pengelolaan lingkungan hidup dan keselamatan pengelolaan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan limbah B3 yang bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Pada saat limbah B3 diterima di fasilitas Douan, petugas memeriksa daftar catatan limbah TPS untuk disesuaikan dengan kategorinya (memeriksa sifat fisik limbah berupa nilai kalor, massa jenis, dan viskositas yang akan diproses oleh insinerator.

“Perhitungan kemudian dilakukan untuk mendapatkan rasio limbah berdasarkan nilai kalor campuran limbah. Terdapat penyiapan sampah yang mempunyai sifat fisik cair dan padat/sedimen untuk dicampurkan dalam tangki pencampur. Limbah cair B3 tersebut akan dialirkan ke tangki pencampur melalui pompa,” ujarnya.

Lumpur dan limbah padat B3 kemudian diangkat menggunakan forklift ke platform dan dituangkan secara manual oleh operator. Setelah itu dilakukan pencampuran di dalam mesin pencampur tangki, sehingga diperoleh sampah yang mempunyai sifat fisik seperti lumpur sesuai perbandingan yang diperbolehkan, kemudian dikemas kembali dan dimasukkan ke dalam keranjang beroda yang akan digunakan untuk memberi makan sampah tersebut.

Tidak berhenti sampai di situ, PT Jasa Medivest saat ini juga sedang mengajukan persetujuan teknis terkait optimalisasi mesin pembakaran kedua di pabrik Dawuan, agar teknologinya lebih optimal dan memiliki nilai baru bagi pertumbuhan nilai PT Jasa Medivest. .

Nantinya, dua insinerator di pabrik Dauan tersebut mampu mengolah hingga 200 limbah kode B3 (medis dan industri), dan kapasitas olah maksimal 30 ton per hari.

“Menerapkan semangat 3C (Comply-Competitive-Care), Medivest Services akan semakin siap menjadi pendukung Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengelola limbah B3 (medis dan industri) dengan “benar, aman dan berkualitas.” Tak lebih, ini merupakan wujud komitmen kami dalam mengoptimalkan dunia usaha untuk pertumbuhan berkelanjutan guna meningkatkan manfaat nyata bagi negara,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *