Jakarta (Antara) – Direktur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anandiya Bakri mengimbau pengusaha menghindari PHK setelah upah minimum provinsi (UMP) naik menjadi 6,5% pada 2019.
India, dalam konferensi pers usai Konferensi Pimpinan Nasional (Repimanas) Cadin 2024 di Jakarta, Minggu, meminta perusahaan melakukan berbagai langkah agar kebijakan kenaikan UMP tidak berdampak pada peningkatan angka pengangguran.
“Kami pasti ingin menguji kekuatan perusahaan,” desak Kadin (perusahaan) melakukan segala cara agar tidak dipecat.
Menurutnya, pemecatan seharusnya menjadi pilihan terakhir pegawai. PHK hanya akan menyebabkan masyarakat kehilangan pendapatan dan memperburuk keadaan perekonomian.
Kadin juga menegaskan rencana pemerintah menciptakan tenaga kerja PHK. Satgas diharapkan bisa membantu perusahaan mencari solusi agar tidak perlu melakukan PHK karena aturan UMP.
“Tapi kami ingin melihat bagaimana tenaga kerjanya, dan tentunya sering berkolaborasi dengan dunia usaha. Karena yang dipecat itu berasal dari dunia usaha, baik dari BUMN, koperasi, atau swasta, makanya kami akan menghubungi beliau, katanya.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Ananda Bakri (ketiga kiri) saat jumpa pers usai Konferensi Pimpinan Nasional (Repimanas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (12/1/2024). Antara/Haryanto/aa.
Namun, Anandiya mengakui bahwa konteks perusahaan berbeda-beda, sehingga beberapa pengusaha mungkin berada di bawah tekanan besar untuk mencapai keseimbangan antara operasional bisnis dan menjaga kesejahteraan karyawan. Meski demikian, ia tetap berharap bisa mengambil langkah kreatif untuk menghindari keputusan sulit seperti PHK.
Sebagai organisasi yang mendukung para pelaku bisnis, Kaden berupaya mendorong perusahaan untuk berpikir jangka panjang.
“Tapi sebenarnya kami sebagai pengusaha juga berpikir untuk pindah,” kata Anandiya. Jadi terkadang pilihan ini bukanlah pilihan yang baik, tapi terkadang itu adalah sebuah pilihan.
Meskipun PHK terkadang merupakan langkah yang tidak bisa dihindari, India berharap bahwa dengan strategi yang tepat, perusahaan akan mampu mengatasi tantangan ini tanpa mengurangi jumlah karyawan.
“Tetapi kami melihat sejumlah upaya untuk mencegah dan mencari cara untuk mencegah (pekerjaan tersebut),” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian (MINCO) Erlang Hararto mengatakan pemerintah akan segera membentuk Tenaga Kerja PHK pada tahun 2025 sesuai dengan kebijakan kenaikan UMP dari 6,5%.
Pemerintah akan membentuk gugus tugas terkait PHK, kata Erlanga di sela-sela menghadiri Konferensi Pimpinan Nasional (Repimanas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu.
Rencana penciptaan tenaga kerja PHK merupakan respon pemerintah terhadap ancaman PHK yang dilakukan perusahaan atau pekerja pasca kenaikan UMP.
“Jadi yang kami lihat adalah fundamental dari industri ini,” kata Erlanga. Jadi kami akan menyelidikinya di sana nanti.”
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5% berdasarkan hasil keputusan tersebut dalam rapat terbatas dengan pemangku kepentingan pada Jumat sore (29/11).
“Kami memutuskan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,” kata Presiden dalam siaran pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Presiden mengatakan kenaikan tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yasirli yang sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 6%.
Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Presiden menjelaskan bahwa keputusan akhir diambil setelah diskusi mendalam dengan partisipasi para pemimpin buruh.
Presiden juga menegaskan, tekad tersebut untuk meningkatkan daya beli pekerja dan menjaga daya saing dunia usaha.
Leave a Reply