Jakarta (Antra) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Sirgar memastikan pihaknya telah melakukan diskusi dan proses kolaboratif guna mempersiapkan transisi pengalihan kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto. . Badan Pengawas Pasar Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Berdasarkan Pasal 312 (1) UU. Berdasarkan Pasal 4 Tahun 2022 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengalihan seluruh aset kripto harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 24 bulan, karena undang-undang tersebut disahkan pada 12 Januari 2023 yakni 12 Januari. . , 2025.
“Jadi dalam hal ini sebenarnya kita berharap proses transisinya berjalan lancar, dengan kata lain lancar. Sehingga tidak menimbulkan hal-hal buruk dan tidak aman,” kata Mahendra di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan telah menjalin kontak dengan Menteri Perdagangan Bodi Santoso untuk proses peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto ke format resmi.
Sebenarnya dalam kerja sama dan sinergi selama ini, meski belum ada Peraturan Pemerintah (PP), namun proses transisi sudah dibahas dan dipersiapkan, kata Mahendra.
Ia meyakinkan, saat ini tidak ada hambatan dalam transisi pengawasan dan pengaturan aset kripto, namun proses transisi tersebut akan memakan waktu.
“Prinsipnya saya kira tidak ada kendala. Hal ini lebih disebabkan karena penanggung jawab kewenangan pengawasan sudah dialihkan dari Bappebti ke OJK,” kata Mahendra.
Dengan diterbitkannya Keputusan OJK Nomor 27 Tahun 2024 (POJK 27/2024) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Instrumen Keuangan Digital, Termasuk Aset Kripto, OJK menjamin kesiapannya dalam melaksanakan tugas dan fungsi terkait pengawasan instrumen keuangan digital. dan menyambut baik transisi ke pengawasan aset kripto.
POJK 27/2024 merupakan kelanjutan amanat UU P2SK yang mengatur dan mengawasi inovasi teknologi di bidang keuangan (ITSK) dan instrumen keuangan digital, termasuk aset kripto.
Leave a Reply