Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pemerintah tetapkan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah

JAKARTA (ANTARA) – Pemerintah resmi memutuskan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 yang hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Barang dan jasa yang dikenakan PPN 12% merupakan barang jasa yang termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

“Nah, kategori-kategorinya sangat sedikit dan terbatas seperti jet pribadi, kapal pesiar, hunian ultra mewah dan lain-lain yang nilainya diatur oleh PMK dalam Peraturan PPN Barang Mewah Nomor 15 Tahun 2023,” kata Menteri Keuangan Sri. . Mulyani Indrawati saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, barang dan jasa mewah yang dikenakan pajak pertambahan nilai 12% meliputi kelompok hunian mewah kategori pertama, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan sebagainya yang dihargai Rp 30 miliar atau lebih.

Kedua: Sekelompok balon udara panas, balon yang dapat dikemudikan, dan pesawat terbang lainnya tanpa sistem propulsi.

Ketiga: Senjata api, peluru dan senjata api lainnya, kecuali yang diwajibkan oleh negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.

Keempat: Kelompok pesawat udara tidak terpengaruh tarif 40%, kecuali untuk angkutan udara milik negara atau niaga. Koleksinya meliputi helikopter, pesawat terbang, dan pesawat lainnya.

Kelima: Pengumpulan senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api meliputi artileri, pistol, dan revolver.

Keenam, kelompok kapal pesiar mewah, tidak termasuk keperluan negara atau angkutan massal. Kapal pesiar adalah kapal pesiar, kapal yang digunakan untuk mengangkut orang, dan segala jenis kapal penyeberangan, kecuali kapal penyeberangan yang diperuntukkan bagi keperluan negara atau angkutan umum.

Lalu ada kapal pesiar, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara, angkutan umum, atau urusan pariwisata.

Selain itu, Menkeu menambahkan tarif PPN sebesar 12% juga akan berlaku untuk kategori kendaraan bermotor yang terkena PPnBM.

“Itu satu-satunya barang yang terdampak sebesar 12%, sedangkan barang-barang lainnya (sejauh ini 11%) belum ada peningkatan. Jadi yang pertama adalah sampo dan sabun serta berbagai barang yang sering digunakan di media sosial,” ujarnya. mengatakan, hingga saat ini belum ada kenaikan PPN.

Di luar kelompok barang dan jasa mewah, Bendahara mengatakan tarif PPN akan tetap sebesar 11%. Sementara itu, pemerintah membebaskan PPN untuk kebutuhan sehari-hari.

Barang-barang yang dibebaskan dari PPN antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, singkong, gula pasir, hasil hewani, susu segar, unggas, hewan potong, kacang tanah dan kacang-kacangan lainnya, biji-bijian, ikan, udang dan biota laut lainnya. , rumput laut.

Lalu ada pula jasa-jasa yang dibebaskan dari PPN yaitu tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa sungai dan penyeberangan, jasa pengantaran paket beberapa barang besar, pengantaran pengaturan angkutan (agen pelayaran), jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, pelajar. jasa pembukuan dan kesehatan, jasa kesehatan pemerintah dan swasta, jasa keuangan, dana pensiun dan jasa keuangan lainnya seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa dan reasuransi.

Dia mengatakan, rincian aturan perpajakan akan diatur dalam PMK yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyalurkan insentif sebesar Rp 265,6 triliun melalui paket stimulus yang tersedia untuk masyarakat.

Stimulus dengan kebijakan bantuan pangan/beras sebesar 10 kilogram (kg) per bulan akan diberikan kepada sebanyak 16 juta penerima Bantuan Pangan (PBP) pada masyarakat Kelompok 1 dan Kelompok 2 pada bulan Januari hingga Februari 2025, Memberikan pelanggan listrik kapasitas instalasi hingga 2.200VA dengan diskon tagihan listrik sebesar 50% selama dua bulan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

Lalu ada pajak pertambahan nilai (EV) kendaraan listrik yang dikenakan atas penyerahan kendaraan listrik roda empat tertentu dan beberapa bus, serta pajak pertambahan nilai kendaraan listrik mewah (PPnBM) yang dikenakan atas impor kendaraan listrik empat lengkap tertentu. kendaraan listrik beroda (CBU) dan penyerahan sebagian kendaraan listrik roda empat produksi dalam negeri (Curah Penuh/CKD), selain pembebasan bea masuk CBU atas kendaraan listrik.

Selain itu, memberikan PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid, memberikan insentif DTP berdasarkan PPh Pasal 21 bagi pekerja di industri padat karya dengan upah bulanan hingga Rp10 juta, dan meningkatkan perlindungan pengangguran (JKP) bagi BPJS ketenagakerjaan sebagai buffer tenaga kerja. -Industri intensif Di bidang industri, selain menikmati diskon premi asuransi kecelakaan industri (JKK) sebesar 50%,

Stimulus juga diberikan kepada dunia usaha, khususnya untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah serta industri padat karya. Insentif tersebut berupa perpanjangan PPh final sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) kecil dan menengah hingga tahun 2025.

Selain itu, Menkeu menyampaikan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah yang omset tahunannya kurang dari 500 juta rupiah sepenuhnya dikecualikan dari PPH.

“Kita berharap melalui kombinasi ini kondisi sosial akan membaik secara signifikan, kondisi dan tekanan perekonomian serta pertumbuhan ekonomi juga akan meningkat secara signifikan. Apalagi pada triwulan I tahun 2025 dapat terjaga dengan baik,” kata Menkeu. .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *