Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

KJP Plus Tahap II didominasi penerima lanjutan

Jakarta (ANTARA) – Pemprov DKI Jakarta akan meluncurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus II pada tahun 2024. Ia menjelaskan, sebagian besar penerima manfaat kesejahteraan tahap 1, yaitu 339.040 dari total 532.622 orang, merupakan warga lanjut usia.

Dihubungi di Jakarta, Kamis, Wakil Direktur Jenderal Kemendikbud DKI Sarjoko mengatakan penerima KJP Plus lainnya berjumlah 165.000 penerima manfaat baru.

Selain itu, terdapat juga calon anak panti asuhan baru dari Dinas Sosial DKI Jakarta sebanyak 416 orang dan penerima manfaat Penerimaan Peserta Didik Baru Bersama (PPDB) SMP, SMA, SMK sebanyak 19.166 orang.

Selain KJP Plus, Pemprov DKI juga menyalurkan dana kesejahteraan Kartu Mahasiswa Jakarta Merit (KJMU). Mirip dengan KJP Plus, penerima manfaat KJMU pada fase ini sebagian besar adalah penerima manfaat senior; yaitu 12.320 dari 15.648 total penerima manfaat.

Penerima manfaat baru (KJMU) berjumlah 3.328 orang, kata Sarjoko.

Penerima KJP Plus dan KJMU sebelumnya telah melalui prosedur administrasi seperti registrasi dan verifikasi oleh kepala sekolah dan Kementerian Pendidikan.

Sarjoko kemudian mengatakan, pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Bantuan Sosial (Banso) bulan November dan Desember akan dimulai secara bertahap pada 6 Desember 2024.

Artinya, penerima lanjutan akan segera menerima dana manfaatnya karena akan disetorkan langsung ke rekeningnya. Sebaliknya, jika Anda pembeli baru, Anda harus menyelesaikan prosedur administrasi terlebih dahulu seperti pembukaan rekening di bank, pencetakan buku, dan mengunjungi ATM.

Oleh karena itu, seluruh KJP, penerima KJMU tidak akan menerima penyaluran dana secara bersamaan (pada 6 Desember 2024), ujarnya.

Mereka menerima sejumlah dana tergantung pada level mereka. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD/MI), biaya reguler sebesar Rp 135.000 per bulan terdiri dari biaya reguler sebesar Rp 115.000 dan tambahan Sumbangan Bimbingan Pendidikan Khusus (SPP) sebesar Rp 130.000 per bulan.

Kemudian terdiri dari biaya rutin bulanan sebesar Rp185.000 untuk jenjang SMP/MTs, biaya rutin bulanan sebesar Rp115.000, dan tambahan biaya pendidikan sebesar Rp170.000 per bulan.

Kemudian terdiri dari biaya reguler sebesar Rp235.000 per bulan untuk jenjang SMA/MA, biaya reguler sebesar Rp185.000 per bulan, dan tambahan biaya pendidikan swasta sebesar Rp290.000 per bulan.

Selain itu, jenjang SMK terdiri dari biaya pendidikan reguler sebesar Rp 235.000 per bulan, biaya sekolah reguler sebesar Rp 215.000 per bulan, dan tambahan biaya pendidikan swasta sebesar Rp 240.000 per bulan. Kedua, terdiri dari biaya rutin bulanan sebesar Rp185.000 dan biaya berulang bulanan sebesar Rp115.000 untuk PKBM.

Sedangkan besaran dana yang diterima mahasiswa penerima KJMU sebesar Rp9.000.000 per semester.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *