Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pelabuhan Tanjung Priok Nonpetikemas tegaskan layanan berintegritas

Jakarta (ANTARA) – PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) Nonpetikemas memastikan akan terus memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sebagai komitmen mendukung pemberantasan korupsi.

“Kami mengimbau para pegawai PTP untuk bersinergi menciptakan lingkungan kerja yang transparan. Laporkan segala tindakan yang melanggar aturan, termasuk menerima gratifikasi dan berkontribusi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Prakosa Hadi Takariyanto, Komisaris Utama PTP Non-Petikemas , kata dalam sebuah pernyataan. Jakarta, Senin.

Hal itu ditegaskannya saat membuka Sosialisasi Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 bertajuk “Penguatan Komitmen Pemberantasan Korupsi untuk Indonesia Maju” yang digelar secara daring.

“Kegiatan ini mencerminkan semangat PTP Nonpetikemas dalam membangun budaya antikorupsi,” ujarnya.

PTP Noncontainer berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dengan melaksanakan berbagai kampanye dan sosialisasi antikorupsi, serta penerapan tata kelola yang baik di perusahaan.

Sementara itu, CEO PTP Noncontainer Indra Hidayat Sani menekankan pentingnya integritas dalam operasional bisnis.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas. Hakordia 2024 menjadi kesempatan bagi kami untuk memantapkan langkah dalam mendukung KPK dan upaya pemerintah memberantas korupsi,” kata Indra.

Indra mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pemberantasan korupsi, antara lain pelatihan pegawai, sistem pelaporan, dan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jatuhnya Hakordia pada 9 Desember merupakan momen penting sebagai wujud komitmen global pemberantasan korupsi, kata Indra.

Senior Manager Corporate Secretary PTP Nonpetikemas Fiona Sari Utami mengatakan, PTP Nonpetikemas telah menerapkan sistem manajemen anti suap (SMAP) sebagai upaya membangun budaya anti suap yang mengacu pada standar internasional ISO 37001.

Selain itu, PTP juga telah menerbitkan peraturan internal yang mengatur berbagai aspek pencegahan korupsi, seperti pemantauan kepuasan, menghindari konflik kepentingan dan penanganan melalui saluran pelaporan pelanggaran terpadu Pelindo Group WBS (Whistle Blowing System).

“Dapat diakses kapanpun dan dimanapun melalui website https://pelindo Bersih.pelindo.co.id dan kontak telepon +622127822345,” ujarnya.

Kemudian PTP membentuk tim khusus untuk memantau dan mendeteksi segala macam pelanggaran.

HUT ini dihadiri oleh manajemen dan jajaran PTP, termasuk komisaris, direksi dan seluruh karyawan.

Jeji mengatakan, Panduan Pencegahan Korupsi Dunia Usaha (PANCEK) merupakan alat yang dirancang khusus untuk membantu perusahaan memenuhi kewajiban hukum terkait pencegahan korupsi.

Apalagi setelah adanya putusan Mahkamah Agung no. 13 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Panduan ini menawarkan serangkaian pedoman praktis dan daftar periksa yang dapat digunakan perusahaan untuk menilai kecukupan sistem pencegahan korupsi yang telah mereka terapkan, serta rekomendasi untuk perbaikan berkelanjutan.

Dikatakannya, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merumuskan 30 jenis tindak pidana korupsi yang dapat digolongkan menjadi tujuh kelompok besar, yaitu antara lain kerugian keuangan negara, penggelapan jabatan, dan perbuatan curang. , pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan dan penyuapan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *