Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Kurang bukti, Pengacara Firli desak polisi stop penyidikan

Jakarta (Antara) – Fairley Bahori, pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ian Iskandar, meminta penyidik ​​Badan Reserse Kriminal Khusus (Deterscrimsos) Polda Jaya Metro menghentikan penyidikan terhadap kliennya. bukti.

Dia mengklarifikasi, karena kurangnya bukti dan kemajuan dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, penyelidikan harus dihentikan.

Dalam surat tertulisnya, Ian mengatakan, “Palda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan menghentikan sementara Surat Perintah Penyidikan (SP3) karena cukup bukti sebagaimana Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981.” KUHAP”, keterangan diterima di Jakarta.

Dia juga mengatakan, sebanyak empat kali kasus kliennya dilimpahkan kembali ke Polda Metro Jaya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dinilai kekurangan materil.

Katanya: Di mana perintah jaksa agar minimal dua orang saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami harus diperiksa.

Sementara itu, polisi memeriksa banyak orang sebagai saksi. Namun, menurut dia, penyidik ​​belum menghadirkan bukti keterangan saksi sehingga belum ada bukti relevan yang mendukung dakwaan terhadap kliennya.

Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Kirito mengatakan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Suhral Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan mantan Ketua KPK Fairley Bahuri akan selesai dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan 1-2 bulan kita usahakan selesai secepatnya,” Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol. Eddy Safri Samjantak juga menambahkan, sidang perkara pada 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Barskrum telah dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi RI terkait penanganan perkara tersebut.

“Pada dasarnya KPK mengetahui sepenuhnya penyidikan yang tengah dilakukan tim penyidik ​​gabungan Subbag Tipidkor, Deterskrimsos Polda Metro Jaya, dan Tipidkor Kurtas Poleri terkait penanganan kasus Tipidkor.” keraguannya,” katanya.

Setelah itu, dari pengaturan yang dilakukan, menurut Adi Safari, penyidik ​​menyatakan tidak ada kendala atau kendala terkait proses perkara yang dijalankan jaksa penuntut umum di Kejaksaan DKI Jakarta saat ini. kantor

Insya Allah tidak memakan waktu lama, dan seperti yang saya katakan tadi, kasus ini akan ditangani secara spesifik, transparan, akuntabel, profesional, dan akan selesai. Itu sempurna,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *