JAKARTA (ANTARA) – Perwakilan Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Preeta Laura memastikan pembelian kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak terpengaruh kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Bisa dipastikan kebutuhan pokok dan kebutuhan sehari-hari tidak akan bertambah. Ini anugerah dari Presiden Indonesia Pravo di awal tahun, kata Priti Laura dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, Presiden masih bersikukuh kebijakan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.
Dia berkata: “Presiden negara itu telah mengatakan sejak 12 Desember bahwa hanya barang mewah yang dikenakan PPN. Pada akhir tahun 2024, dia secara resmi mengumumkannya dengan sikap yang sama.”
Terkait barang mewah yang dikenakan PPN, Preeta mengatakan Menkeu telah mengklarifikasi bahwa barang mewah yang dikenakan PPN diatur secara jelas dalam Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.
Ada hunian mewah senilai lebih dari Rp 30 miliar, balon udara berawak, pesawat terbang dan jet pribadi, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah, kata Menkeu. Ia juga mengatakan, di luar barang-barang tersebut, tarif PPN tetap sama seperti sebelumnya yakni sebesar 11 persen.
Menurut Pratt, kenaikan PPN ini disebabkan adanya UU No. 7 tentang Harmonisasi Ketentuan Perpajakan (TAS) yang disepakati oleh DRP dan pemerintah, menghasilkan kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen. persen. pada April 2022 dan dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Ia berkata: “Presiden Pravo memilih jalur kenaikan PPN hanya atas barang mewah agar tidak berdampak pada hajat hidup banyak orang.
Menurut Presiden, Preeta mengatakan pemerintah mempunyai keyakinan penuh bahwa posisi keuangan negara akan stabil melalui pengelolaan dana masyarakat yang bijaksana dan disiplin.
Leave a Reply