Jakarta (ANTARA) – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta masyarakat tidak panik atau melakukan pembelian token listrik berlebihan di tengah rencana diskon tarif listrik yang direncanakan pemerintah hingga Februari mendatang.
Ia juga mengimbau masyarakat menyikapi secara bijak program diskon tarif listrik yang diberikan kepada pelanggan dalam negeri dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) atau kurang sebagai insentif kenaikan PPN menjadi 12%.
“Beli token (listrik) sesuai kebutuhan, jangan panik meski ada diskon listrik. “Tabungan yang diperoleh masyarakat dari program diskon ini hendaknya digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” kata Tulus Abadi di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat khususnya untuk kebutuhan pokok, sehingga tidak boleh digunakan untuk membeli token listrik yang diberikan diskon 50%.
“Masyarakat harus pintar-pintar memanfaatkan diskon listrik yang diberikan pemerintah. Tabungan tersebut bisa kita manfaatkan untuk pendidikan, biaya kesehatan, atau sebagai modal usaha sehingga berdampak positif bagi perekonomian listrik. ‘listrik,’ katanya lagi.
Tulus juga mengapresiasi pemerintah yang menyasar masyarakat menengah ke bawah dengan memberikan diskon tarif listrik, mengingat jumlah dan daya beli kelompok tersebut semakin berkurang.
“Diskon listrik sebesar 50% ini hanya diperuntukkan bagi pelanggan dalam negeri yang memiliki daya listrik 2.200 Volt Ampere atau kurang. dia juga berkata.
Pemerintah memberikan diskon listrik sebesar 50% untuk pelanggan dalam negeri daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku mulai Januari hingga Februari 2025. Diskon ini otomatis diterapkan melalui sistem PT PLN (Persero).
Pelanggan pascabayar akan mendapatkan potongan tagihan listrik sebesar 50% untuk pemakaian bulan Januari 2025 (ditagih pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (ditagihkan ke rekening pada bulan Maret 2025).
Sedangkan pelanggan prabayar langsung diberikan diskon pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat hanya perlu membayar nominal sebesar setengah pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.
Sedangkan pelanggan PLN daya antara 3.500 dan 6.600 VA tetap dikenakan PPN sebesar 12%.
Leave a Reply