Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

SIM keliling tetap tersedia di lima lokasi Jakarta di penghujung 2024

JAKARTA (ANTARA) – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan tetap menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) di lima lokasi di Jakarta hingga akhir tahun 2024.

Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, berikut lokasinya:

Jakarta Timur di Grand Cakung Mall; Jakarta Utara ke LTC Glodok; Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Barat di Citraland Mall; Ibukota Jakarta di Kantor Pos Lapangan Banteng. Dokumen yang harus dibawa ke SIM keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan pemeriksaan kesehatan di tempat penjualan.

Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang habis masa berlakunya harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan, sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Pendapatan Negara Tidak Kena Pajak, yaitu Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *