Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung (Kejati) DKI Jakarta menangkap Henny Djuwita Santosa dalam daftar pencarian orang (DPO) atas tindak pidana pencucian uang pada Jumat pagi sekitar pukul 00.38 WIB.
Henny Djuwita telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan telah divonis sembilan tahun penjara, kata Kepala Divisi Intelijen Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Agung DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Jumat. .
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Jaksa Penuntut Umum Jakarta, Tim Intel Pusat Kejaksaan Agung, dan AMC Kejaksaan Agung RI.
Penangkapan dilakukan di Rumah Duka di Surga, Penjaringan, Jakarta Utara, tempat tersangka diduga menghadiri kremasi adiknya.
Sebelumnya, pada Kamis (26/12) sekitar pukul 16.40 WIB, Kejaksaan Negeri Jakarta mendapat informasi keberadaan pelaku Henny Djuwita.
Informasi ini menyatakan bahwa orang yang berdosa dapat menghadiri upacara kremasi.
Sebelumnya, Jaksa Pelaksana sudah sewajarnya meminta agar hukuman dijatuhkan berdasarkan keputusan pengadilan. Namun, pelaku tidak menuruti panggilan.
Akhirnya tim gabungan Kejaksaan DKI Jakarta, Kejaksaan Pusat Jakarta, dan AMC Kejaksaan Agung bergegas pada Jumat pagi untuk menangkap pelaku.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 319/Pid.B/2022/PN Jkt. Pst 23 November 2022 jo.
Putusan Mahkamah Agung DKI Jakarta Nomor 305/PID/2022/PT DKI tanggal 31 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor RI 3644 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 September 2023.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan eksekusinya.
Atas perbuatannya itu, Henny juga dikenakan denda sebesar Rp2 miliar dengan isu jika tidak dibayar malah dia dipenjara selama dua bulan, ujarnya.
Pada pukul 02.30 WIB, pelaku dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI dengan pengawasan ketat personel TNI. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba.
Kejaksaan Agung DKI Jakarta berkomitmen dalam penegakan hukum yang efektif dan tegas.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa pelaku menjalani hukumannya sesuai dengan keputusan pengadilan.
Kejaksaan DKI Jakarta mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini.
Leave a Reply