Jakarta (Antara) – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, meminta Arab Saudi memberikan peningkatan upah dan jaminan keamanan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) sebelum membuka kembali izin pengiriman mereka ke Tanah Air.
“Arab Saudi dari dulu minta upah rendah. Permintaannya tahun 2015 300 (dolar AS), sekitar Rp 5 juta. Yang kedua, sistem keamanannya ada, lho, masih kurang,” kata Menteri Carding, Selasa, usai pengamanan PMI. ceramah umum di kantor KMENP2MI Jakarta.
Menteri Carding mengatakan pihaknya ingin PMI bekerja di Arab Saudi. Anda harus melindungi diri Anda sendiri tidak hanya dalam hal kesehatan tetapi juga setelah bekerja atau dipecat.
Bahkan ia mengatakan, PMI di Arab Saudi bekerja langsung dengan calon pemberi kerja di bawah perusahaan distribusi, sehingga jika terjadi sesuatu pada masyarakat penerima devisa di negara tersebut, pemerintah Indonesia akan membayar langsung ke perusahaan distribusi.
“Jadi dua hal ini harus kita yakini. Katanya: “Kalau Arab Saudi mau, harusnya kerja sama dan memperkuat kedua (hal itu).
Menteri P2MI juga mengatakan akan terlebih dahulu meminta masukan tertulis dari organisasi aktivis PMI mengenai pembukaan kembali penempatan pekerja migran di Arab Saudi yang ditutup sejak 2015.
“Dampaknya apa, dampak sosialnya, bagusnya apa? Kalau bahasa agamanya seperti itu. “Kerugian dan keuntungannya harus lebih besar,” ujarnya.
Sebelumnya, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal bin Abdullah Amoodi, saat bertemu Menteri Koordinator Hukum dan HAM RI Yusril Ihza Mahendra, Rabu (12/04), mengatakan PMI menyoroti penurunan tajam angka tersebut. Arab Saudi
Sebelumnya tercatat PMI di Arab Saudi mencapai dua juta orang, namun kini menurut catatan KBRI Riyadh, saat ini PMI di Arab Saudi hanya berjumlah 100 ribu orang.
Menurut Dubes Amodi, hal ini mungkin disebabkan oleh efek moratorium yang sudah hampir 10 tahun. Ia juga berharap Indonesia bisa memulangkan PMI ke Arab Saudi karena sebagian besar pekerja migran di Arab Saudi berasal dari negara non-Muslim yakni India, Thailand, dan Filipina.
Penghentian sementara penempatan PMI di Arab Saudi berlaku sejak tahun 2015 melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang pemberhentian dan larangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perorangan di negara-negara Timur Tengah.
Keputusan tersebut diambil seiring meningkatnya kasus kekerasan yang dialami buruh migran.
Leave a Reply