Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Pengamat: Kredit kendaraan hingga KPR paling terdampak kenaikan PPN

Jakarta (ANTARA) – Pengamat perbankan dan pakar sistem pembayaran Arianto Muditomo mengatakan kredit mobil, kredit multiguna, dan KPR merupakan sektor kredit perbankan yang paling terdampak kenaikan PPN hingga 12 persen.

Pemerintah menetapkan kenaikan PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang yang tergolong mewah, yakni kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), seperti rumah mewah.

“Selain terkena PPN, kendaraan ini juga terkena dampak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang bertambah dengan adanya opsen PKB (tambahan pajak sesuai persentase tertentu),” kata Arianto Muditomo saat dihubungi. ANTARA dari Jakarta, Kamis

Di antara ketiga sektor penyaluran kredit perbankan, ia juga menyebut KPR merupakan sektor yang paling sedikit terkena dampak kenaikan PPN karena jangka waktunya yang panjang hingga 20 tahun.

Meski berpotensi memperlambat penyaluran kredit, namun menurutnya kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan berdampak besar terhadap pendanaan yang ada maupun tingkat kejahatan.

Selain berdampak pada penyaluran kredit, Arianto memastikan kenaikan PPN juga dapat menurunkan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) masyarakat.

Dia menyatakan, bukan karena kenaikan PPN yang menurunkan minat masyarakat untuk menabung, melainkan karena bagian pendapatannya yang bisa disisihkan untuk ditabung semakin mengecil.

“Karena DPK yang keluar akan lebih banyak dibandingkan DPK yang masuk karena sebagian besar nasabah kami (di perbankan di Indonesia) adalah perorangan, bukan pengusaha,” imbuhnya.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 tentang pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai berlaku mulai 1 Januari 2025.

Pasal 2 Peraturan 2 dan 3 menyatakan tarif PPN sebesar 12 persen dikenakan atas barang yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan kendaraan selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Perputaran Barang Mewah (PPnBM). .

Sedangkan untuk barang dan jasa di luar kelompok ini, tarif PPN yang dikenakan adalah tarif efektif sebesar 11 persen yang dicapai melalui mekanisme pengenaan pajak dasar (DPP) atas nilai lain.

Nilai kedua yang dimaksud adalah 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penukaran. Nilai lainnya kemudian dikalikan dengan tarif PPN sebesar 12 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *