Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Imigrasi Jaksel tindak 60 pelanggar hukum keimigrasian pada 2024

Jakarta (Antara) – Kantor Imigrasi Khusus Imigrasi Kelas I (TPI) Jakarta Selatan (Jaxel) akan menindak 60 pelanggar undang-undang keimigrasian pada tahun 2024 sebagai upaya penertiban kawasan.

“Pemantauan keimigrasian di 683 lokasi dan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 60 pelanggar hukum keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Imigrasi Jakarta Selatan khusus non-TPI Johannes Fanny dalam konferensi refleksi akhir tahun 2024. Tuntutan. , Jakarta, Senin.

Jenis pelanggaran keimigrasian yang paling umum adalah overstay lebih dari 60 hari atau 27 pelanggaran, kata Fannie.

Kemudian lagi mengganggu ketertiban umum dan tidak menaati aturan sehingga totalnya mencapai 27 pelanggaran.

“Negara yang paling banyak melakukan kejahatan adalah Tiongkok, Sudan, dan Nigeria,” ujarnya.

Selain tindakan administratif keimigrasian, pihaknya juga mengajukan tuntutan prostitusi terhadap tiga warga negara Nigeria.

Ketiga pria tersebut melanggar Pasal 1 UU Nomor 119. 63 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 116 tentang Pasal 71 huruf B UU No. 63 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga bekerjasama dengan berbagai instansi melakukan operasi keimigrasian bersama dengan anggota Tim Pengawasan Luar Negeri (TIMPORA), pertemuan kegiatan TIMPORA, workshop dan sosialisasi mengenai keimigrasian.

Imigrasi Jakarta Selatan 2025 berkomitmen menjamin kegiatan kunjungan warga negara asing (WNA), termasuk perayaan Natal dan Tahun Baru.

WNA yang mendominasi penerbitan izin tinggal terbatas pada tahun 2024 adalah 15.008 WN Korea Selatan, 12.525 WN Jepang, dan 7.324 WN India.

Berdasarkan data yang dihimpun, WNA yang mendominasi penerbitan izin perjalanan pada tahun 2024 adalah 774 WN Korea Selatan, 454 WN India, dan 329 WN Tiongkok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *