Jakarta (ANTARA) – Masalah pengangguran merupakan salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi perekonomian suatu negara. Semakin banyaknya pengangguran, semakin rendahnya produktivitas sosial, yang dapat melemahkan pendapatan negara, meningkatkan kemiskinan dan sebagainya.
Dengan hasil negatif tersebut, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengajukan beberapa inisiatif pada tahun 2024 untuk mengurangi pengangguran di Indonesia.
Laporan Badan Statistik (BPS) menyebutkan jumlah pengangguran pada Agustus 2024 tercatat sebanyak 7,47 juta orang, atau turun 390 ribu orang dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
BPS melaporkan, kinerja tersebut berarti tingkat pengangguran akan turun dari 5,32 persen pada Agustus 2023 menjadi 4,91 persen pada Agustus 2024.
Mempromosikan pengangguran
Pada awal Februari tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan yang saat itu masih di bawah dukungan kabinet era Joko Widodo yaitu Menteri Ida Fauziyah menghadirkan bursa kerja bertajuk Naker Fest 2024 sekaligus sebagai strategi untuk mendorong generasi muda. . Indonesia dan meningkatkan generasi dalam pengembangan lapangan kerja, termasuk penyerapan tenaga kerja dan pengurangan pengangguran.
Proyek ini juga mendorong kerja sama antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.
Pameran kerja diadakan secara rutin. Bahkan, baru-baru ini pada pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto yang dipimpin Menteri Tenaga Kerja Yassierli juga digelar di Semarang-Jawa Tengah, Jakarta, Bandung, Medan, dan Makassar.
Upaya lain pada tahun ini adalah menghadirkan Sistem Administrasi Bisnis (SIPK) yang bertujuan untuk menciptakan informasi baru dan komprehensif yang menggambarkan struktur tenaga kerja, karakteristik pekerja, peralatan dan kebutuhan pekerja. para pekerja.
Ide tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang SIPK. Upaya ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), agar mumpuni dan mampu memenuhi kebutuhan pasar.
Upaya lainnya yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan tidak hanya menyasar generasi muda pengangguran. Namun, aspek pekerjaan lainnya juga ditujukan kepada mereka yang bekerja dengan anak-anak.
Menjelang perayaan Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli, Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan jalan menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak Tingkat Lanjut Tahap II yang direncanakan mulai tahun 2023. Upaya ini diharapkan dapat menurunkan angka tersebut secara bertahap. pekerja anak di Indonesia, khususnya pada kasus terburuk pekerja anak (BPTA).
Laporan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, organisasi dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, penyedia penitipan anak dan lainnya dalam mempersiapkan rencana penghapusan pekerja anak dan BPTA.
Keamanan karyawan
Pada praktiknya, para pekerja di berbagai sektor mulai dari dunia usaha hingga usaha kecil dan usaha kecil belum setara dan sadar akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan program K3 Nasional yang merupakan kerja sama Kementerian Ketenagakerjaan dan Organisasi Perburuhan Dunia (ILO) untuk Indonesia dan Timor Leste.
Dokumen ini juga merupakan kelanjutan dari penyusunan informasi profil K3 yang telah disusun sebelumnya pada tahun 2018 dan 2022 yang dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan peningkatan kemajuan K3 dalam integrasi dan koordinasi proyek nasional.
Secara umum informasi tersebut diharapkan dapat menjadi acuan arah pembangunan K3 tanah air, agar sesuai dengan arah dan pelaksanaan RPJMN 2024-2029 sesuai tujuan pembangunan negara. Dengan adanya tulisan ini juga diharapkan dapat dibuat memahami dan menggunakan budaya K3 di seluruh Indonesia.
Memperluas peluang karir
Menghadapi tantangan pengangguran di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan terus mengembangkan Balai Latihan Kerja Masyarakat (BLK) yang menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat terkait persaingan yang semakin ketat.
Melalui BLK, Kementerian Ketenagakerjaan juga mendukung BLK untuk mampu menjadi wirausaha dengan memadukan antara pelatihan dan perluasan lapangan kerja.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan tidak hanya menggandeng departemen/lembaga saja, namun juga dengan berbagai organisasi mulai dari dunia usaha hingga pendidikan untuk memastikan hasil yang baik semuanya tersalurkan.
Dengan adanya inkubator bisnis diharapkan BLK Mienskip dapat mendukung bisnis melalui pasar untuk meningkatkan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
Hingga September tahun ini, pemerintah telah mendirikan 4.282 BLK Komunitas yang tersebar dari Aceh hingga Papua.
Selain itu, terkait persoalan pengupahan, Pendapatan Minimum Negara (UMP) tahun 2025 ditetapkan pemerintah naik sebesar 6,5 persen.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pihaknya siap memberikan solusi kepada perusahaan yang mungkin menghadapi kendala dalam menaikkan upah.
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang mempersiapkan tim untuk memaparkan langkah-langkah spesifik kepada dunia usaha yang siap memberikan dampak besar terhadap kenaikan upah.
Pemerintah dan pemangku kepentingan akan mendiskusikan dan menyelesaikan opsi-opsi yang relevan sebelum undang-undang upah minimum diumumkan pada tahun 2025.
Dukungan lainnya
Kementerian Tenaga Kerja juga mengikutsertakan pekerja yang terkena dampak pengangguran (PHK) melalui dukungan bukti materiil dan non materiil (JKP) untuk setiap pekerjaannya.
Insentif asuransi pengangguran berupa pembayaran tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan. Pemerintah juga akan memberikan manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta dan memberikan kemudahan bagi pegawai yang terkena dampak pengunduran diri untuk mengakses informasi ketenagakerjaan.
Upaya ini diharapkan dapat membuat sebagian besar pekerja kembali bekerja dengan memanfaatkan dukungan yang dirancang untuk dilaksanakan pada tahun 2025.
Program ini merupakan salah satu kompensasi yang direncanakan pemerintah atas dampak kenaikan PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Salah satu langkah pemerintah dalam menaikkan PPN adalah dengan memperpanjang masa klaim pengangguran (JKP) dari 3 bulan setelah perpanjangan menjadi 6 bulan setelah perpanjangan.
Selain itu, tunjangan yang saat ini diberikan selama tiga bulan sebesar 45 persen dari gaji dan 25 persen dari gaji selama tiga bulan, akan ditingkatkan menjadi 60 persen untuk enam bulan.
Leave a Reply