Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

Menteri ATR jelaskan 2.086 lahan di IKN tak bermasalah tapi habis HGU

Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Wilayah (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menjelaskan, lahan seluas 2.086 hektare di ibu kota kepulauan Kalimantan Timur itu tidak menjadi masalah atau konflik. Masa tanam yang tepat (HGU) terbatas.

“Sebenarnya tidak masalah, siapa bilang jadi masalah? Soalnya HGU kabur, kalau memang kabur negara ambil. (Pemilik tanah) lama rebutan, diambil,” kata Nusron. pada pertemuan yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Nusron menjelaskan, sebagian lahan seluas 2.806 hektare itu ditempati warga.

Jika sudah lunas, maka tanah yang diambil alih negara karena berakhirnya masa HCGU akan diurus oleh bendahara.

Bank selanjutnya akan menyelesaikan konversi pertanian sebesar 30 persen dari total lahan sesuai dengan komitmen yang tertuang dalam Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.

Pada masa reforma agraria, negara dapat menghibahkan tanah kepada masyarakat yang tinggal di sana atau menurut undang-undang, masyarakat yang sudah lama tinggal di sana mendapat jaminan tanah.

“Ada dua gagasan land reform. Kalau mereka diberi tanah atau dirampas, taat hukum. Karena sudah dirampas, taat hukum, yang jadi persoalan cuma harga (tanah),” Nusron dikatakan. .

Mantan Menteri ATR/BPN Agus Harimurthy Yudhoyono (AHY) mengatakan, alasan lahan di IKN seluas 2.086 hektare masih bermasalah karena proses pembayarannya belum selesai.

Faktor-faktor ini mencakup proses pembayaran dan pemrosesan dampak sosial.

Selain itu, AHY menekankan pentingnya penyelesaian masalah keuangan secara adil dan kepatuhan terhadap peraturan untuk menjamin hak asasi manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *