JAKARTA (ANTARA) – Wakil Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Wakil Ketua Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Osi Dermawan mengatakan, pihaknya telah mendapat rekomendasi dari Ombudsman RI untuk menyelesaikan konflik lahan perkebunan kelapa sawit. . dengan kawasan hutan.
“Hasil yang disampaikan Ombudsman RI dan rekomendasi yang diberikan kepada Kementerian ATR/BPN juga cukup jelas di sini. Berbicara di Gedung Ombudsman RI di Jakarta, Senin, Osi mengatakan: “Kami punya pekerjaan rumah (PR). Untuk memperbaiki buruknya manajemen administrasi industri kelapa sawit, kelapa sawit adalah yang pertama.
Berdasarkan laporan analisis hasil kajian sistematis pencegahan mismanajemen dalam pelayanan pengelolaan industri kelapa sawit, ombudsman memberikan rekomendasi perbaikan untuk membebaskan perkebunan kelapa sawit skala kecil dari kawasan hutan sehingga memiliki kejelasan mengenai pengelolaan perkebunan kelapa sawit skala kecil. status hak atas tanah (cap).
Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab atas 70,4 juta hektar (ha) atau 37 persen dari total luas daratan Indonesia, sedangkan Kementerian Kehutanan bertanggung jawab atas 120,4 juta hektar yang 63 persennya merupakan hutan, tegasnya. itu memang benar. .
“Kemudian menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan hak atas tanah yang dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Setelah Kementerian ATR/BPN menyatakan sahnya HAT tersebut, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Kementerian dan Lembaga Teknis masing-masing. Ia mengatakan, upaya tersebut harus mencakup kerja sama antarlembaga agar lahan perkebunan kelapa sawit yang ada memiliki status yang jelas.
OSI mengajak para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan menghilangkan ego sektoral dan menjunjung tinggi visi dan misi Presiden RI Prabowo Subianto.
“Saya yakin dengan semangat menghilangkan ego sektoral, dengan semangat yang ingin kita laksanakan visi dan misi Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin sebesar-besarnya kesejahteraan dan kesejahteraan rakyat, semua itu akan terwujud. . Solusi dari permasalahan tersebut pasti “sekarang tinggal menyelesaikan permasalahan ini”. Ini adalah kemauan politik kita untuk menyelesaikannya, oleh karena itu tentunya kita akan mengikuti permasalahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan (sesuai dengan rekomendasi). dari Pembela Umum.) rekomendasi,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian ATR juga mendukung usulan Ombudsman untuk memberikan kebijakan pemetaan data terpadu yang disebut dapat menyelesaikan permasalahan penataan ruang kawasan hutan dan non hutan.
“Kebijakan peta seragam ini akan menjadi acuan bagi seluruh kementerian dan lembaga teknis untuk meminimalisir permasalahan mismanajemen seperti ini di kemudian hari,” kata Osi.
Laporan Ombudsman mengidentifikasi tiga permasalahan utama dalam pengelolaan industri kelapa sawit yang rawan salah urus, yaitu pertanahan, perizinan, dan sistem tata niaga.
Permasalahan luas lahan yang paling umum terjadi adalah lahan perkebunan kelapa sawit tumpang tindih dengan kawasan hutan. Masalah ini diyakini harus diselesaikan dengan mengutamakan kepemilikan tanah dengan akta hak milik HAT dan pengakuan hukum lainnya.
Leave a Reply