Jakarta, 23 Desember 1950 (ANTARA) – Kodam Jaya mengumumkan:
Mengenai Hari Raya Natal dan dalam rangka memberikan waktu bagi umat Protestan dan Katolik, sesuai dengan waktu salat yang biasa (“susu”), larangannya adalah sebagai berikut:
1. Minggu malam, Senin 24/25 Desember. Pada tahun 1950, konstitusi dihapuskan.
2. Senin malam, Selasa 25/26 Desember. Batas 50 jam dimulai pada pukul 02:00 dan berakhir pada pukul 05:00.
3. Poin 1 dan 2 hanya berlaku untuk kawasan KMKB Jakarta-Raya khususnya Kawasan Khusus Jakarta-Kota (Ringbeweik) dimana jam malam dimulai pada pukul 19.00 dan berakhir pada pukul 05.00.
Diharapkan masyarakat Jakarta Raya memanfaatkan kesempatan ini hanya untuk tujuan di atas.
Sumber: Pusat Layanan Data dan Informasi ANTARA
Leave a Reply