Kabar Harapan

Memberikan Informasi Terupdate Dalam Negri & Luar Negri

DKI tingkatkan akses hunian layak untuk masyarakat

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Daerah DKI Jakarta meningkatkan kepemilikan perumahan yang layak, aman, dan terjangkau dengan menyediakan Rumah Sewa (Rusunawa) kepada para tunawisma kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Kekuasaan eksekutif juga menggalakkan pembangunan rumah tidak layak huni melalui bedah rumah dan pengumpulan tanah, bekerja sama dengan pihak-pihak yang berkepentingan dan BPN (Badan Pertanahan Nasional),” kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi (PJ) saat berbicara di Majelis Umum. DPRD DKI Jakarta Jakarta, Senin.

Terkait ketersediaan pembiayaan perumahan yang terjangkau, menurut Teguh, Program Fasilitasi Investasi Real Estate (FPPR) diharapkan dapat memudahkan warga Jakarta dalam mencari hunian.

Oleh karena itu, terhadap RW kumuh akan terus melaksanakan kegiatan peningkatan kualitas permukiman, untuk terus menyusutkan kantong-kantong kumuh di DKI Jakarta.

Dalam rapat umum yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta tersebut, berbagai fraksi seperti Front PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Partai Golkar, dan Fraksi PSI memaparkan pertanyaan, saran dan rekomendasi terkait penyediaan perumahan yang layak. masyarakat

Suasana rapat umum gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/11/2024). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk menyediakan dan memfasilitasi perumahan dan kawasan pemukiman kepada masyarakat dengan membangun perumahan dan kawasan pemukiman berbasis kawasan.

Hal itu, kata Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Anggi Arando Siregar, mengatasi pembatasan dan mahalnya harga tanah di Jakarta tidak boleh menghalangi warga untuk mencari hunian murah dan bagus di Jakarta.

Selain itu, anggota Fraksi Nasdem Raden Gusti Arief Yulfard juga meminta Pemda DKI Jakarta mempercepat pembangunan kawasan kumuh dan permukiman kumuh (RW) secara menyeluruh.

Pembenahan kawasan kumuh oleh RW pada Undang-Undang Gubernur 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman dalam rangka pembentukan kawasan terpadu.

“Meliputi aspek perencanaan lingkungan fisik, aspek pemberdayaan sosial budaya, serta aspek pemberdayaan sosial ekonomi”, kata Gusti Arif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *